Empat Nelayan Malaysia Diamankan PSDKP Tarakan, Saat Mencuri Ikan di Perairan Indonesia

TARAKAN, Teraskaltara.id – Unit Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan menangkap empat nelayan asal Malaysia beserta kapal KM TW 7329/6/F yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Sulawesi, Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) NRI 716. Kejadian berlangsung Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.

Kapal tersebut diamankan di sebelah timur Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), setelah kedapatan melintas sekitar 7 mil masuk wilayah Indonesia. Keempat tersangka, yakni SBJ (30) sebagai nakhoda, serta JBU (53), JH (21), dan BHR (45), merupakan warga Malaysia yang bekerja sebagai awak kapal.

Kepala PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja mengibarkan bendera Indonesia untuk menghindari patroli. “Mereka berusaha menyamar sebagai kapal lokal,” jelas Yoki.

Alat tangkap yang digunakan berupa bubu (perangkap ikan) berukuran besar (2m x 4m x 1m), terbuat dari bambu dan kayu bakau khas Sabah, Malaysia. Alat ini diduga mampu menampung ratusan kilogram ikan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, bubu dipasang selama lima hari sebelum diangkat dalam waktu lima jam (subuh hingga pukul 10.00 WITA). Hasil tangkapan dijual ke Malaysia dan sebagian diselundupkan ke Indonesia, terutama ikan kerapu dan kakap merah.

“Kondisi bubu menunjukkan ini bukan kali pertama mereka beroperasi. Kami menduga ada puluhan alat serupa di titik lain,” tambah Yoki.

Operasi ini berawal dari laporan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang melihat aktivitas mencurigakan. Total ikan yang berhasil disita mencapai 60 kg.

Pelaku terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perikanan. PSDKP juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta mengumpulkan data lebih lanjut.

Yoki menegaskan, ini merupakan penangkapan pertama kapal asing pencuri ikan di wilayah kerjanya tahun ini. Langkah pencegahan dan pengawasan akan ditingkatkan untuk mengantisipasi praktik serupa di masa depan. (*)

Pos terkait