TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Aksi pengungkapan kasus narkotika di Sebengkok Tiram, Kota Tarakan, berlangsung menegangkan. Di tengah gelapnya malam dan sunyinya area pemakaman umum, tim Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil membongkar dugaan jalur transaksi sabu yang selama ini tersembunyi dari pantauan warga.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.10 Wita.
Hasilnya, seorang pria berinisial FS (49) diamankan di sebuah rumah saat sedang bersama rekannya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 15 bungkus plastik bening berisi sabu siap edar dengan berat netto 4,41 gram.
“Di lokasi pertama kami menemukan 15 bungkus sabu siap edar. FS mengaku barang tersebut baru diperoleh dari AB,” ujar Kapolres Tarakan melalui Kasi Humas IPTU Rusli.
Berbekal keterangan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan menuju kediaman AB yang berada di RT 11, Sebengkok Tiram. Namun, perjalanan menuju lokasi tidaklah mudah.
Petugas harus melintasi area pemakaman umum dalam kondisi gelap dan minim penerangan sekitar pukul 00.30 Wita. Situasi tersebut bahkan sempat membuat Ketua RT setempat ragu untuk ikut mendampingi.
“Jalurnya memang harus melewati kuburan. Tengah malam, suasananya sepi dan lampu juga terbatas. Tapi anggota tetap bergerak karena ini bagian dari tugas,” jelas Rusli.
Polisi menduga area pemakaman tersebut sengaja dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi karena dinilai aman dan jauh dari perhatian masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan AB dan melakukan penggeledahan. Dari rumah tersebut, polisi menyita satu unit iPhone 12 Mini warna hijau yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, gunting, alat serok, serta beberapa gelas plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
“Kami juga mendalami dugaan aktivitas transaksi sabu yang kami duga sering berlangsung di area pemakaman Sebengkok Tiram,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mako Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Rusli.(*)






