Gubernur Zainal Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggung jawaban APBD 2024

TERASKALTARA.ID, TANJUNG SELOR  – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri Rapat Paripurna ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (16/06/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menyampaikan pertanggungjawaban pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara Tahun 2024, merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara atas pelaksana APBD Pemprov Kaltara kepada DPRD Provinsi Kaltara.

“Pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban pemerintah daerag sesuai dengan ketentuan dalam pasal 320 ayat 1 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,” kata Gubernur Zainal.

Gubernur Zainal menerangkan kepala daerah dalam menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) paling lambat 6 bulan. (dkisp)

Pos terkait