Hampir 800 Gram Sabu Dimusnahkan, Aparat Tarakan Perketat Komitmen Perang Narkoba

Sebanyak 796,61 gram sabu dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Mapolres Tarakan, Selasa (14/4/2026).

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Aparat penegak hukum di Tarakan kembali menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan ratusan gram sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi serta memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.

Sebanyak 796,61 gram sabu dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Mapolres Tarakan, Selasa (14/4/2026). Pemusnahan ini merupakan akumulasi dari penanganan perkara oleh Polres Tarakan bersama Ditpolairud Polda Kalimantan Utara.

Kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai instansi, di antaranya TNI, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, BNNK Tarakan, Bea Cukai, hingga BAIS. Kehadiran lintas lembaga ini menegaskan komitmen bersama dalam penanganan kasus narkotika secara terbuka dan akuntabel.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses hukum.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kita pastikan barang bukti yang telah disita benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan, sehingga tidak ada penyalahgunaan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai 802,43 gram sabu. Namun, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi.

“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 796,61 gram, sedangkan total keseluruhan barang bukti mencapai 802,43 gram. Dari barang bukti ini, dua LP dari Polres Tarakan dan satu LP dari Subdit Gakkum Polda Kaltara,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan adanya penyisihan barang bukti pada dua kasus yang ditangani Polres Tarakan, masing-masing untuk tersangka berinisial JI dan AI.

“Sebagian kita sisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan sisanya kita pastikan dimusnahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menangani tiga laporan polisi, namun tidak seluruhnya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

“Kami dari Polair ada tiga LP. Untuk LP pertama dan kedua, barang buktinya sedikit sehingga tidak dimusnahkan karena digunakan untuk laboratorium dan persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan bersama Polres Tarakan berasal dari satu laporan polisi dengan total 3,45 gram sabu, melibatkan tersangka MJ dan RID.

“Yang kami musnahkan bersama Polres Tarakan sebanyak 3,45 gram. Itu bagian dari tiga LP yang kami tangani,” tandasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini menjadi bukti bahwa aparat tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga memastikan barang bukti dimusnahkan secara tuntas.

Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum di Tarakan kembali menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.(*)

Pos terkait