BKHIT Kaltara musnahkan 1,7 Ton Produk Hewan Ilegal, Tegaskan Perlindungan Perbatasan dari Ancaman Penyakit

Petugas kepolisian bersama unsur terkait memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan dalam air saat kegiatan di Mapolres Tarakan, Selasa (14/4/2026).

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara memusnahkan sekitar 1,7 ton produk hewan ilegal dan 123 batang bibit tanaman di Tarakan, Selasa (14/4/2026). Pemusnahan ini menjadi langkah tegas dalam menjaga keamanan hayati sekaligus memperketat pengawasan lalu lintas komoditas di wilayah perbatasan.

Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator dan disaksikan oleh berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kepala BKHIT Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi karantina dalam melindungi wilayah Indonesia dari ancaman hama dan penyakit.

“Khususnya Pasal 54 Undang-Undang Karantina. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari fungsi karantina dalam menjaga keamanan hayati di wilayah perbatasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, karantina memiliki peran strategis tidak hanya sebagai perlindungan perbatasan (border protection), tetapi juga perlindungan ekonomi (economic protection).

“Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bagian dari tindakan karantina terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan. Ini penting karena kami menjalankan fungsi perlindungan wilayah dari potensi masuknya hama dan penyakit,” tegasnya.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai produk hewan, seperti daging ayam, daging babi, serta produk olahannya, dengan total mencapai sekitar 1,7 ton. Selain itu, turut dimusnahkan 123 batang bibit tanaman.

Mayoritas komoditas tersebut merupakan barang bawaan penumpang yang tidak dilaporkan serta tidak dilengkapi dokumen karantina resmi. Sebagian besar diduga berasal dari Tawau, Malaysia, yang masuk melalui pelabuhan internasional tanpa prosedur yang sah.

“Secara total itu kurang lebih 1,7 ton produk hewan dan 123 batang bibit tanaman yang semuanya tidak memenuhi persyaratan karantina sehingga kami lakukan pemusnahan,” jelas Ichi.

Dalam penanganannya, BKHIT Kaltara membedakan antara pelanggaran karena kelalaian dan unsur kesengajaan. Untuk barang tentengan tanpa indikasi niat jahat, dilakukan pembinaan dengan sanksi administratif berupa pemusnahan barang.

Namun, jika ditemukan unsur kesengajaan, terutama dalam jumlah besar dan berisiko tinggi, pelaku dapat dijerat pidana.

“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur kesengajaan, apalagi dalam jumlah besar dan berisiko tinggi, tentu dapat kami tindak sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dengan pendekatan analisis risiko. Komoditas dimusnahkan karena tidak memiliki sertifikat kesehatan, tidak dilaporkan, masuk melalui jalur ilegal, hingga berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat dan ekonomi daerah,” pungkasnya.(*)

Pos terkait