TARAKAN, Teraskaltara.id – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram yang menyeret nama konten kreator asal Tarakan, Daniel Costa, Kamis (18/4/2025).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltara, Martin Eko Priyanto, menghadirkan satu orang saksi bernama Samsudin, seorang tenaga pemasaran di showroom mobil. Samsudin disebut memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan kendaraan yang diduga digunakan dalam pengangkutan sabu.
“Mobil-mobil yang disebut dalam keterangan merupakan barang bukti dalam kasus ini. Kami menanyakan siapa pembelinya dan bagaimana prosesnya,” ujar Martin.
Dari empat saksi yang dijadwalkan hadir, hanya Samsudin yang dapat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut. Martin mengungkapkan bahwa sejauh ini, keterlibatan dua mobil yang disita dalam perkara ini dinyatakan tidak terbukti. Namun, tiga mobil lainnya diduga terlibat dalam proses pengangkutan sabu.
“Terdakwa Ari diketahui mengambil tiga mobil. Tapi siapa sebenarnya yang mengambil dan melakukan pembayaran, itu masih belum jelas,” tambah Martin.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga kini pemeriksaan terhadap para terdakwa masih berlangsung, termasuk untuk menelusuri aliran dana yang digunakan dalam pembelian kendaraan tersebut.
“Detail mengenai transfer dana belum terungkap. Bahkan perintah pengambilan mobil hanya diketahui berdasarkan keterangan dari saksi bernama Eka dan Burhan. Yang jelas, saat pengangkutan sabu, mobil tersebut dikuasai oleh terdakwa Ari,” jelas Martin.
Rencananya, sidang akan kembali digelar dengan menghadirkan lebih banyak saksi, termasuk dari luar daerah. Salah satu saksi bahkan merupakan warga binaan di Lapas Palu dan direncanakan hadir secara daring melalui sambungan Zoom.
Sementara itu, penasihat hukum ketiga terdakwa, Dedy Gud Silitonga, menyatakan bahwa kesaksian yang disampaikan hari ini tidak memberikan kontribusi substansial terhadap perkara.
“Saksi bukan pemilik showroom dan tidak bisa memberikan keterangan langsung terkait tindakan terdakwa, terutama Ari,” ujar Dedy.
Menurutnya, penting untuk menghadirkan saksi dari pihak showroom atau teknisi kendaraan untuk mendapatkan keterangan yang lebih objektif dan akurat.
“Perlu penjelasan lebih mendalam agar informasi tidak menimbulkan salah tafsir. Apalagi, pembelian mobil yang disebutkan dilakukan jauh sebelum kejadian, sehingga tidak bisa langsung dikaitkan dengan perkara narkotika,” Tutupnya