TERASKALTARA.ID, MALINAU – Angka kehamilan remaja di Kabupaten Malinau sepanjang 2025 mencapai 93 kasus. Data ini menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Sosial (DP3S), mengingat tingginya korelasi dengan praktik perkawinan usia dini yang masih terjadi di masyarakat.
Selain itu, tercatat sebanyak 44 kasus perkawinan anak di bawah usia 18 tahun, baik yang dilakukan secara agama maupun hukum. Bahkan, jumlah yang sama juga ditemukan pada perkawinan tidak tercatat di usia yang sama. Sementara itu, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama hanya satu kasus, dan tiga permohonan tercatat di Pengadilan Negeri.
Kepala DP3S Malinau, Muliadi, mengakui bahwa fenomena kehamilan remaja dan perkawinan dini masih menjadi persoalan yang terus berulang hampir setiap bulan.
“Ya betul, itu juga kita kawal perkawinan di bawah umur. Sekitar 44 kasus kemarin, dan memang hampir setiap bulan itu ada,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (5/5).
Menurutnya, kehamilan remaja seringkali menjadi faktor pendorong terjadinya perkawinan dini. Dalam kondisi tersebut, DP3S turut melakukan pendampingan terhadap remaja yang bersangkutan, termasuk memberikan rekomendasi apabila diperlukan untuk proses pernikahan.
“Kalau sudah terjadi kehamilan, kita tetap lakukan pendampingan. Kita asesmen, lalu kita dampingi sampai pada pemberian rekomendasi agar yang bersangkutan bisa mendapatkan kepastian status,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendampingan dilakukan apabila ada laporan yang masuk, baik dari keluarga maupun dari individu yang bersangkutan. DP3S kemudian memberikan edukasi terkait dampak perkawinan dini, baik dari sisi kesehatan maupun sosial.
Di sisi lain, Muliadi menekankan pentingnya upaya pencegahan yang melibatkan berbagai pihak, terutama di tingkat desa dan kecamatan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi perkawinan anak karena berisiko terhadap kesehatan ibu dan anak, serta masa depan generasi muda.
“Harapan kita, perkawinan dini ini bisa dicegah. Perlu peran semua pihak, terutama di tingkat desa dan kecamatan, agar anak-anak kita bisa tumbuh dan berkembang dengan baik,” tegasnya.
DP3S juga terus berupaya meningkatkan layanan pendampingan, meski diakui masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama dari sisi sumber daya manusia seperti tenaga psikolog dan pendamping profesional.
Dengan tingginya angka kehamilan remaja ini, Pemerintah Kabupaten Malinau menegaskan komitmennya untuk memperkuat edukasi, pendataan, serta intervensi sosial guna menekan angka perkawinan dini di Kabupaten Malinau.(*)




