Kejati Kaltara Bidik Kredit Rp596 Miliar ke Perusahaan Sawit, Indikasi Korupsi Mulai Terkuak

Kantor Kejati Kaltara

TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara mulai menguak indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit jumbo senilai sekitar Rp596 miliar kepada perusahaan perkebunan sawit PT SSP di Kabupaten Nunukan. Kasus ini menyeret proses pembiayaan perbankan yang berlangsung selama hampir satu dekade.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT SSP dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

Nilai pembiayaan yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut kini menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap potensi kerugian negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.

“Tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan,” ujarnya.

Sejauh ini, sedikitnya 30 saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari manajemen PT SSP, pihak Bank BRI, koperasi atau kelompok plasma, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri secara menyeluruh alur pengajuan hingga pencairan kredit.

“Kami ingin memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses pengajuan, analisis, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut agar konstruksi perkaranya menjadi jelas,” kata Samiaji.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga tengah menelusuri berbagai dokumen penting, seperti penilaian aset, perjanjian pembiayaan, serta pelaksanaan kewajiban para pihak yang terlibat.

Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan, sekaligus mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak awal pengajuan hingga penggunaan dana.

“Penyidik tidak hanya menelusuri aspek administratif, tetapi juga mendalami peran masing-masing pihak. Semua fakta akan diuji berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tegasnya.

Besarnya nilai kredit yang dikucurkan membuat penyidikan dilakukan secara ekstra cermat. Kejati Kaltara memastikan seluruh tahapan akan ditelusuri secara rinci.

“Nilai fasilitas kredit yang cukup besar menjadi salah satu fokus perhatian penyidik. Setiap tahapan kami telusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan,” tambahnya.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Fokus utama masih pada penguatan alat bukti dan pendalaman keterangan saksi.

“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan terus berkembang. Kami berkomitmen mengungkap seluruh fakta secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Samiaji.(*)

Pos terkait