DPRD Malinau Butuh Data Valid dan Akan Kaji Ulang, Raperda Wilayah Adat dan Tata Permukiman Paling Kompleks

raperda-malinau-2026.jpg.
Ketua DPRD Malinau, Ping Ding.

TERASKALTARA.ID, MALINAU– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penetapan wilayah adat dan tata permukiman menjadi salah satu tantangan bagi DPRD Kabupaten Malinau. Kedua Raperda tersebut dinilai membutuhkan kajian yang lebih mendalam karena berkaitan langsung dengan kondisi masyarakat dan penataan wilayah.

Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, mengatakan dari delapan Raperda yang menjadi target pembahasan pada 2026, sekitar empat di antaranya sudah memasuki tahap hampir final. Sementara empat Raperda lainnya masih terus dikomunikasikan dan diperjuangkan untuk dapat diselesaikan.

“Ya kalau ada sudah sekitar empat ya, yang sudah hampir final empat lagi yang masih kita terus komunikasikan, berjuang, memperjuangkan itu Karena ini agak-agak berat ya, wilayah adat dan lain sebagainya itu kan Perlu kajian-kajian mendalam ya, karena kita juga harus punya data lengkap, valid Supaya nanti ke depan memang bisa di sahkan,” ujar Ping Ding.

Ia menjelaskan, khusus Raperda wilayah adat, DPRD tidak ingin mengambil keputusan tanpa didukung data yang memadai. Penetapan wilayah adat membutuhkan informasi yang lengkap dan valid agar aturan yang nantinya disahkan benar-benar memiliki dasar yang kuat.

Selain persoalan data, proses penyusunan Raperda juga harus memperhatikan kondisi masyarakat serta hasil kajian akademik. Hal tersebut menjadi salah satu alasan pembahasan Raperda wilayah adat dan tata permukiman membutuhkan waktu lebih panjang.

Ping Ding bahkan mengaku masih memiliki keraguan terhadap penyelesaian dua Raperda tersebut sesuai target tahun ini.

“Empat sudah hampir selesai, target kita tahun ini Tapi semoga ya, saya agak ragu dengan yang dua lagi ya Yang pemukiman, tata pemukiman dan wilayah adat Karena harus data ini dulu Kompleks Ya harus kompleks dulu antara masyarakat sendiri, kemudian dengan yang melakukan kajian akademiknya,” jelasnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembahasan, terutama untuk memastikan tidak terjadi perbedaan pemahaman terkait wilayah maupun kepentingan masyarakat yang terdampak regulasi.

Sementara itu, Raperda tata permukiman juga membutuhkan kajian yang komprehensif karena berkaitan dengan bagaimana kawasan permukiman ditata dan dikembangkan. Karena itu, data kondisi lapangan menjadi salah satu dasar penting sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

Adapun delapan Raperda yang menjadi target DPRD Malinau tahun ini mencakup sejumlah bidang, di antaranya literasi, olahraga, ekonomi kreatif, pariwisata, penetapan wilayah adat dan tata permukiman.

DPRD Malinau menargetkan seluruh Raperda tersebut dapat diselesaikan pada 2026. Namun, untuk Raperda wilayah adat dan tata permukiman, proses pembahasan akan dilakukan dengan lebih hati-hati mengingat kebutuhan data, kajian akademik dan komunikasi dengan masyarakat yang harus dipenuhi.

Ping Ding menegaskan, kelengkapan data menjadi faktor penting agar Raperda yang nantinya disahkan dapat diterapkan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (*ntl)

Pos terkait