Kuota Biosolar Tarakan Hanya 13,1 Ribu KL, Kebutuhan Capai 29,4 Ribu KL

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Martati.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Kuota Biosolar Kota Tarakan tahun 2026 baru mencapai 13,1 ribu kiloliter, sementara kebutuhan yang dihitung pemerintah daerah mencapai 29,4 ribu kiloliter. Selisih lebih dari separuh kebutuhan tersebut menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan bersama Pemkot Tarakan, Pertamina Patra Niaga dan asosiasi logistik, Rabu (19/8/2026).

Kondisi itu membuat Pemkot Tarakan sejak Mei lalu mengajukan tambahan kuota kepada pemerintah pusat. Pengajuan dilakukan setelah pemerintah daerah menghitung kebutuhan Biosolar dari sejumlah sektor pengguna.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Martati, mengatakan kebutuhan Biosolar Tarakan sebenarnya mencapai 29,4 ribu kiloliter. Namun, alokasi yang tersedia tahun ini hanya 13,1 ribu kiloliter.

“Sebenarnya kebutuhannya 29,4 ribu kiloliter. Yang kuota tahun ini cuma 13,1 ribu. Itu yang kami usulkan, kekurangan dari selisih antara 29 sama 13 itu. Jadi memang kuotanya kurang kalau dibandingkan dengan kebutuhan yang ada,” kata Martati.

Menurutnya, tambahan kuota yang diajukan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan angkutan logistik. Pemerintah daerah memasukkan seluruh sektor pengguna Biosolar dalam penghitungan, termasuk perikanan dan transportasi pelayanan umum.

“Kalau dari usulan yang kami ajukan, penambahan kebutuhan di semua sektor. Semua sektor. Kan kita melihatnya enggak cuma dari satu sektor saja, ada perikanan, kemudian untuk solar itu juga ada kebutuhan transportasi pelayanan umum,” ujarnya.

Martati menjelaskan, Pemkot Tarakan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran kuota Biosolar. Pemerintah daerah hanya mengusulkan kebutuhan sekaligus melakukan verifikasi terhadap pengguna, sedangkan penetapan kuota berada di tangan BPH Migas.

Hingga RDP berlangsung, Pemkot Tarakan juga belum menerima kepastian mengenai hasil pembahasan tambahan kuota di tingkat pemerintah provinsi.

“Terkait kuota di provinsi, pihak BPH Migas sudah ke provinsi, tapi dari provinsi kami belum ada informasi. Jadi sekarang kami masih menunggu komunikasi terkait kuota itu, termasuk bagaimana tindak lanjut dari usulan yang sudah disampaikan,” tutur Martati.

Ia menyebut selisih antara kebutuhan dan kuota saat ini masih sangat besar. Dari kebutuhan 29,4 ribu kiloliter, alokasi yang tersedia hanya 13,1 ribu kiloliter.

“Kalau kuotanya itu, yang kurang kan kemarin kurang 50-an persen lebih. Jadi memang masih cukup besar selisihnya kalau dibandingkan kebutuhan yang kami hitung dengan kuota yang diberikan,” katanya.

Pemkot Tarakan masih menunggu perkembangan pengajuan tersebut. Apabila terdapat perubahan alokasi, pemerintah daerah akan kembali menghitung kebutuhan aktual setiap sektor sebagai dasar penyesuaian usulan.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga memastikan stok Biosolar di Tarakan dalam kondisi aman. Sales Branch Manager Kaltimut 5 Fuel, Nabila Inan Barikartiana, menegaskan persoalan stok berbeda dengan besaran kuota yang dialokasikan kepada masing-masing SPBU.

Sales Branch Manager Kaltimut 5 Fuel, Nabila Inan Barikartiana.

“Untuk kelangkaan sendiri ini, saat ini stok sendiri di Tarakan ini aman ya. Jadi stok BBM Biosolar itu aman, kami bisa jamin itu. Kemudian penyaluran juga aman,” jelas Nabila.

Menurutnya, keterbatasan kuota di masing-masing SPBU dapat berdampak pada pelayanan kepada konsumen. Penyaluran harus disesuaikan dengan alokasi yang tersedia di setiap SPBU meskipun stok secara keseluruhan masih aman.

Pertamina, kata Nabila, juga siap mendukung usulan penambahan kuota dari Pemkot Tarakan. Jika pemerintah daerah kembali mengajukan penambahan, Pertamina akan mendukung proses verifikasi pada periode berikutnya.

“Kalau dari kami selalu mengikuti dari Pemkot saja. Karena usulan ini kan dari Pemkot, sehingga apabila dari Wali Kota ingin melakukan penambahan, usulan penambahan kuota ini, nanti dari kami mendukung untuk penambahan ini diverifikasi triwulan selanjutnya,” katanya.

Pertamina juga akan menyampaikan data kebutuhan di lapangan kepada BPH Migas sebagai bahan dalam proses verifikasi.

“Kami biasanya memberikan prognosa atau demand yang ada di lapangan itu seperti apa kepada BPH Migas di saat dilakukan verifikasi. Jadi kebutuhan yang ada di lapangan itu bisa menjadi bahan untuk proses verifikasi,” ujarnya.

Selain persoalan kuota, Pertamina juga masih mengoordinasikan persoalan QR kendaraan milik asosiasi logistik dengan kantor pusat.

Nabila mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan mekanisme pembuatan QR bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan.

“Permasalahan dari ALFI itu sedang kami koordinasikan ke pusat, sehingga harapannya dalam waktu dekat ada kejelasan terkait QR ini sehingga bisa dibantu untuk pembuatan QR dari rekan-rekan asosiasi logistik,” pungkas Nabila.

Persoalan kuota Biosolar kini menjadi salah satu pekerjaan lanjutan pemerintah daerah. Dengan kebutuhan yang lebih dari dua kali lipat dibandingkan alokasi saat ini, Pemkot Tarakan masih menunggu keputusan terkait tambahan kuota untuk menjamin kebutuhan sektor pengguna Biosolar di daerah.

Pos terkait