TERASKALTARA.ID, MALINAU – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024 terus berlanjut. Dana hibah yang diterima KPU Kabupaten Malinau untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 diketahui mencapai Rp32,5 miliar yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Malinau dalam dua tahap pada 2024 lalu.
Perkara tersebut membuka kembali perjalanan dana hibah yang sebelumnya dialokasikan Pemerintah Kabupaten Malinau untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pendanaan tersebut diperinci melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan diatur dalam Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan pemberitaan TERASKALTARA.ID sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Malinau telah menuntaskan penyaluran dana hibah Pilkada Tahun 2024 kepada penyelenggara pemilu sebesar Rp47,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp32,5 miliar disalurkan kepada KPU Kabupaten Malinau dan Rp15 miliar kepada Bawaslu Kabupaten Malinau.
Dana hibah tersebut selanjutnya dikelola oleh penyelenggara pemilu untuk membiayai berbagai kebutuhan tahapan pelaksanaan Pilkada, mulai dari tahap persiapan, operasional penyelenggaraan, pengadaan logistik, hingga kebutuhan lainnya yang telah dianggarkan sesuai ketentuan.
Pengelolaan dana hibah tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Negeri Malinau. Pada Selasa, 28 Juli 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Malinau melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Malinau sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024.
Dalam penggeledahan yang berlangsung lebih dari lima jam itu, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen pertanggungjawaban, berita acara, dokumen pendukung lainnya, sekitar 16 kontainer box arsip, serta sampling barang-barang yang dianggarkan menggunakan dana hibah Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau, I Made Adi Estu Nugrahan, menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sehingga dugaan tindak pidana korupsi dapat diungkap secara terang.
“Langkah hukum ini merupakan bagian rangkaian penyidikan, serta demi kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan agar seluruh alat bukti yang dibutuhkan terkumpul dan terungkap secara terang benderang mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” demikian disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Malinau.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Malinau masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang telah diamankan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka. (*st)







