Ombudsman Soroti Layanan WBP Lapas Tarakan, dari Pasien Kemoterapi hingga Jatah Makan Rp19 Ribu

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara Maria Ulfa memeriksa kondisi hunian warga binaan saat melakukan inspeksi mendadak, Kamis (1/10/2026).

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara menyoroti sejumlah aspek pelayanan di Lapas Kelas IIA Tarakan saat melakukan inspeksi mendadak, Kamis (1/10/2026).

Pemantauan tersebut menyasar berbagai layanan yang diterima sekitar 1.300 warga binaan, mulai dari kondisi hunian, makanan, fasilitas komunikasi hingga pelayanan kesehatan bagi warga binaan dengan kebutuhan medis khusus.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara Maria Ulfa mengatakan, kedatangan pihaknya untuk melihat langsung apakah pelayanan di dalam lapas telah diberikan secara setara dan adil.

Selain melakukan pemeriksaan, Ombudsman juga memberikan edukasi kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka selama menjalani masa pembinaan.

“Kami datang ke sini untuk memantau dan memastikan layanan WBP ini berjalan dengan baik, setara dan adil. Tadi kami juga sekaligus menyampaikan dan mengedukasi mereka mengenai hak-haknya,” kata Maria.

Salah satu perhatian Ombudsman adalah keberadaan warga binaan perempuan yang sedang menjalani kemoterapi. Menurut Maria, kondisi tersebut membutuhkan perhatian khusus karena warga binaan yang sedang sakit berada dalam posisi yang lebih rentan.

“Orang sakit di dalam lapas itu rentan, bahkan bisa dikatakan double rentan. Dia sudah berada dalam posisi sebagai warga binaan, kemudian dalam kondisi sakit juga. Jadi pelayanan kesehatannya memang harus mengikuti kebutuhan medisnya,” ujarnya.

Maria mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Kalapas dan jajaran agar koordinasi dengan rumah sakit tempat warga binaan menjalani kemoterapi tetap berjalan.

Ombudsman juga turut berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait penanganan warga binaan tersebut.

Selain layanan kesehatan, Ombudsman turut memeriksa kondisi hunian warga binaan. Dalam pemantauan, jumlah penghuni di setiap kamar diketahui tidak sama.

Ada kamar yang dihuni sekitar 20 orang, sementara kamar lainnya sekitar 16 orang. Adapun blok perempuan dihuni sekitar sembilan orang.

Pihak lapas menjelaskan perbedaan jumlah tersebut berkaitan dengan upaya mencegah potensi gesekan antarwarga binaan.

Maria mengatakan, penjelasan tersebut tetap menjadi catatan Ombudsman. Menurutnya, perbedaan pembagian penghuni perlu dipastikan tidak menimbulkan perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu.

“Kami tadi juga menanyakan kenapa jumlahnya berbeda-beda. Dijelaskan bahwa itu untuk menghindari potensi gesekan. Jadi bukan karena ada perlakuan khusus, dan kami tetap berharap semua warga binaan mendapatkan perlakuan yang sama,” katanya.

Dari sisi sarana dan prasarana, Ombudsman melihat adanya perubahan dibandingkan kunjungan sekitar dua tahun sebelumnya.

Ventilasi pada blok perempuan disebut telah ditambah sehingga sirkulasi udara menjadi lebih baik. Area dapur dan pengolahan makanan juga dinilai lebih luas dan terbuka dibandingkan kondisi sebelumnya.

Untuk fasilitas di dalam blok, penggunaan kipas angin diperbolehkan secara bersama. Televisi juga tersedia di ruang bersama dan dapat digunakan warga binaan secara bergantian.

Catatan lainnya berkaitan dengan makanan warga binaan. Maria menyebut anggaran makan berada di kisaran Rp19 ribu untuk kebutuhan tiga kali makan dalam sehari.

Dengan anggaran tersebut, ia menilai variasi menu dan lauk tetap perlu diperhatikan agar kebutuhan makanan warga binaan terpenuhi secara layak.

“Kalau melihat anggaran makan yang sekitar Rp19 ribu untuk tiga kali makan, tentu kita berharap menu dan lauknya bisa lebih diperhatikan. Ini perlu juga dilihat oleh pengambil kebijakan di pusat, karena mereka ini warga binaan yang tetap membutuhkan makanan yang layak,” kata Maria.

Ombudsman juga menyoroti penggunaan fasilitas komunikasi atau Wartel. Saat pemantauan di blok perempuan, terlihat adanya warga binaan yang menunggu sementara warga binaan lainnya masih menggunakan telepon.

Menurut Maria, perlu ada pengaturan waktu penggunaan agar seluruh warga binaan memiliki kesempatan yang sama.

“Kalau ada yang menggunakan Wartel terlalu lama, sementara yang lain menunggu, ke depan perlu ada pengaturan waktunya. Bukan berarti ada maksud tertentu, tetapi harus ada batasan supaya semua punya kesempatan yang sama,” ujarnya.

Terhadap berbagai catatan tersebut, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemantauan kepada pimpinan di tingkat pusat.

Maria menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tugas Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, khususnya terhadap kelompok rentan. Pemantauan itu juga tidak dilakukan karena adanya laporan atau kejadian tertentu.

“Ini bagian dari tugas kami untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan pelayanan yang setara dan adil. Jadi kami memang melakukan pemantauan, kemudian hasilnya nanti kami laporkan kepada pimpinan di pusat,” pungkasnya.

Pos terkait