TERASKALTARA.ID, MALINAU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2024. Penegasan tersebut disampaikan melalui keterangan pers resmi setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau melakukan penggeledahan di kantor KPU beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kabupaten Malinau, Marsalino, mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi internal sebelum menyampaikan sikap resmi lembaga kepada publik. Keterangan pers tersebut disampaikan kepada wartawan pada Kamis (30/7) sore.
Dalam pernyataannya, KPU Kabupaten Malinau menyampaikan tiga sikap kelembagaan sebagai bentuk respons terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pertama, KPU menyatakan menghormati sepenuhnya tugas, kewenangan, dan proses hukum yang dilakukan Kejari Malinau. Menurut KPU, penyidikan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
Kedua, KPU menegaskan akan bersikap kooperatif dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada penyidik terhadap seluruh dokumen maupun data yang diperlukan selama proses penyidikan.
“KPU Kabupaten Malinau bersikap kooperatif dengan membuka ruang seluas-luasnya serta memberikan akses penuh terhadap dokumen maupun data yang dibutuhkan oleh tim penyidik guna membuat terangnya pemeriksaan ini,” demikian bunyi poin kedua dalam keterangan pers tersebut.
Ketiga, KPU berharap seluruh tahapan penegakan hukum dapat berlangsung secara profesional, akuntabel, transparan, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, KPU juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung agar hak seluruh pihak tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum.
Meski penyidik Kejari Malinau sebelumnya menyita sedikitnya 16 kontainer boks berisi dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta sejumlah sampel fisik pengadaan dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (28/7), KPU memastikan aktivitas kelembagaan tetap berjalan normal.
Menurut KPU, pelayanan kepada masyarakat, tugas-tugas administratif, maupun program kerja rutin tidak mengalami gangguan akibat proses penyidikan tersebut.
“Tugas-tugas administratif kelembagaan, pelayanan kepada masyarakat, serta program kerja rutin KPU dipastikan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” ujar Marsalino.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Malinau saat ini tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai dokumen serta barang yang dinilai berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pembuktian.
Hingga saat ini, Kejari Malinau masih terus melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah diperoleh. Proses penyidikan masih berlangsung dan belum diumumkan adanya penetapan tersangka. (*ntl)







