TERASKALTARA.ID, MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau mulai melakukan peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kabupaten Malinau periode 2021-2041. Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi pemanfaatan ruang sekaligus memastikan perkembangan kawasan perkotaan tetap sesuai dengan peruntukannya.
Rapat peninjauan kembali RDTR tersebut dilaksanakan di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Selasa (8/9), dan menjadi pertemuan awal dalam proses evaluasi rencana tata ruang yang berlaku selama 20 tahun tersebut.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Drs. Agustinus, mengatakan peninjauan kembali RDTR dapat dilakukan setiap lima tahun sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan rencana tata ruang.
“Yang kita lakukan ini, yang pertama pertemuan, itu tahap pertemuan pertama nih. Itu terkait dengan penginjauan kembali, terkait dengan rencana detail tata ruang Kabupaten Malinau yang 2021 sampai dengan 2041, jadi 20 tahun,” ujarnya saat diwawancarai Radar Tarakan, Selasa (8/9).
Menurut Agustinus, evaluasi tersebut salah satunya akan melihat apakah pemanfaatan lahan di kawasan perkotaan telah sesuai dengan peruntukannya. Mulai dari kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, sektor pelayanan, pabrik, hingga sentra pertanian.
“Nah memang dari sisi regulasi, bahwa itu bisa dilakukan PK setiap 5 tahun, nah PK ini dalam rangka evaluasi. Nah apakah di dalam PK nanti peruntukan lahan-lahan itu sesuai dengan peruntukannya, pemerintahan lahan itu sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Salah satu perhatian dalam pembahasan awal adalah keberadaan kawasan pertanian pangan yang masih berada di dalam zona perkotaan. Beberapa wilayah yang menjadi perhatian antara lain Malinau Kota, Kuala Lapang, serta sebagian wilayah Malinau Utara.
Agustinus berharap kawasan pertanian yang masih produktif dapat dipertahankan statusnya sebagai kawasan pertanian, sehingga perkembangan perkotaan tidak serta-merta mengubah seluruh lahan pertanian menjadi kawasan permukiman.
“Kita harapkan ada di daerah-daerah pertanian itu bisa dipertahankan statusnya sebagai kawasan pertanian,” jelasnya.
Namun, ia mengakui terdapat sejumlah lokasi yang perlu diantisipasi karena perkembangan kawasan perkotaan berpotensi mendorong perubahan fungsi lahan. Salah satunya kawasan di Malinau Barat dan Kuala Lapang yang saat ini telah terdapat sejumlah rencana pengembangan.
Agustinus mencontohkan kawasan sekitar gedung museum yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan taman budaya. Di kawasan tersebut juga terdapat lahan perumahan Korpri yang meskipun belum dibangun, lahannya telah tersedia.
“Padahal di daerah situ tuh memang sentra ini pertanian pangan. Nah berarti kan kita harus mengantisipasi jangan sampai ke depannya ini lokasi itu betul-betul menjadi kawasan untuk pemukiman atau pertanian,” tuturnya.
Selain tata guna lahan, peninjauan RDTR juga akan diarahkan untuk mengantisipasi persoalan jaringan utilitas seperti PDAM, telepon, dan listrik. Hal tersebut dinilai penting seiring dengan perkembangan dan pelebaran jalan di kawasan perkotaan.
Menurut Agustinus, sejumlah jaringan utilitas yang ada saat ini dibangun ketika kondisi kawasan belum berkembang seperti sekarang. Akibat pelebaran jalan dan pertumbuhan permukiman, jaringan yang sebelumnya berada di sisi jalan berpotensi berada di tengah badan jalan.
“Seperti PDAM, kemudian telepon termasuk listrik. Nah bahkan nanti disiapkan di satu seperti lorong atau apa, ya teknisnya bagaimana. Supaya tidak muncul persoalan seperti apa disampaikan oleh Direktur PDAM tadi,” katanya.
Ia mencontohkan jaringan pipa PDAM yang pada awal pembangunan berada di lokasi tertentu, namun kemudian berada di tengah jalan akibat perkembangan kawasan dan pelebaran jalan.
“Pada saat dibangun PDAM itu ada di sini, karena perkembangan lebar-lebar jalan, ujung-ujung pipa PDAM itu ada di tengah jalan, berbuat tanah kan. Nah ini kan jadi masalah kalau ini dibongkar,” ujarnya.
Karena itu, Pemkab Malinau mendorong agar persoalan jaringan utilitas tersebut sudah diantisipasi dalam RDTR, khususnya untuk kawasan pengembangan perkotaan ke depan.
Agustinus menyebut arah pengembangan kawasan perkotaan juga perlu diatur secara jelas, termasuk wilayah Malinau Kota dan kawasan yang menjadi tujuan ekspansi permukiman.
“Karena itu kita sampaikan di dalam RDTR itu coba diatur nanti sebaik mungkin untuk pengembangan kota ke depannya,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan pada Selasa tersebut masih merupakan tahap awal. Sejumlah masukan dari peserta rapat akan menjadi catatan untuk proses evaluasi dan peninjauan RDTR selanjutnya.
“Ini diskusi pertama, hanya beberapa catatan-catatan yang disampaikan, termasuk juga harapan ke depan apa yang harus kita lakukan terhadap dengan pembangunan ruangannya. Yang minimal dia bisa berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi kita, seperti yang disarankan oleh BPS tadi,” pungkasnya. (*ntl)






