Pria Datang ke Polisi Akui Aniaya Kekasih Hingga Tak Bernyawa di Kamar Hotel

Petugas kepolisian memeriksa AS yang menjalani perawatan di rumah sakit setelah mendatangi Polres Tarakan dan mengaku melakukan kekerasan terhadap kekasihnya.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Pengakuan seorang pria berinisial AS kepada polisi mengungkap kematian seorang perempuan berinisial P di sebuah kamar hotel di Tarakan. AS mendatangi Polres Tarakan dan mengaku telah melakukan kekerasan terhadap kekasihnya.

Pengakuan itu disampaikan AS sekitar pukul 13.00 WITA, Sabtu (5/9/2026). Polisi kemudian bergerak menuju Hotel Airport di Jalan Mulawarman Gang Celebes Nomor 88 RT 53, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, informasi dari AS langsung ditindaklanjuti personel kepolisian.

“AS datang sekitar pukul 13.00 WITA dan menyampaikan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya di sebuah kamar Hotel Airport. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi,” kata Rusli, Minggu (6/9/2026).

Personel piket Pamapta, Reskrim dan Identifikasi Polres Tarakan kemudian mendatangi hotel dan menuju kamar 204. Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan P dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

“Ketika tiba di kamar 204, anggota menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Dari pemeriksaan awal juga ditemukan beberapa luka pada tubuh korban,” ujar Rusli.

P diketahui merupakan perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta. Polisi menyebut korban dan AS memiliki hubungan sebagai kekasih berdasarkan informasi awal yang diperoleh dalam penanganan perkara.

Jenazah kemudian diamankan untuk kepentingan proses lebih lanjut.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Saat ini jenazah sudah diamankan dan penanganannya masih menjadi bagian dari proses penyidikan,” jelas Rusli.

Setelah memastikan kondisi korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar 204. Sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut diamankan untuk pemeriksaan.

Barang-barang itu antara lain pakaian, handuk yang diduga memiliki bercak darah, dua unit telepon genggam, dompet berisi identitas korban, tas, jaket, jilbab, kacamata, masker, rokok dan korek api.

“Beberapa barang sudah kami amankan dari lokasi. Handuk yang diduga terdapat bercak darah juga menjadi bagian dari barang yang diperiksa penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan kejadian,” kata Rusli.

Polisi juga menemukan sebuah bong hisap di dalam kamar. Barang tersebut turut diamankan karena diduga berkaitan dengan narkotika.

“Bong hisap ditemukan di lokasi dan sudah diamankan. Untuk keterkaitannya dengan perkara maupun penggunaan barang tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.

Kematian P kini masih dalam penyidikan Polres Tarakan. Polisi belum membeberkan secara rinci jenis luka maupun penyebab pasti korban meninggal dunia.

Penyidik masih mencocokkan pengakuan AS dengan kondisi kamar hotel serta barang bukti yang ditemukan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menyusun secara utuh rangkaian kejadian yang berujung pada kematian korban.

“Kronologi lengkap dan motif masih kami dalami. Penyidik masih mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan kondisi TKP serta barang bukti yang sudah diamankan,” jelas Rusli.

Polres Tarakan menyebut perkara tersebut ditangani dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Proses penyidikan masih berjalan. Setiap keterangan dan barang bukti akan diperiksa untuk memastikan rangkaian kejadian serta konstruksi perkara berdasarkan fakta yang ditemukan,” kata Rusli.

Hingga Minggu (6/9/2026), polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan AS, motif, kronologi kejadian serta peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari kepolisian,” pungkas Rusli.

Pos terkait