TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia terus diperketat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memastikan puluhan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kabupaten Malinau memiliki dokumen lengkap dan tidak melanggar aturan keimigrasian.
Upaya pengawasan ini dilakukan melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dilanjutkan dengan operasi gabungan lintas instansi di Kabupaten Malinau pada Rabu (17/6/2026) lalu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar, mengatakan Malinau menjadi wilayah strategis yang membutuhkan perhatian khusus karena berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Pembahasan dalam rapat Tim Pora berkaitan dengan keberadaan orang asing di Kabupaten Malinau, termasuk langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM),” ujarnya.
Menurut Rinaldi, tingginya mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan membuat pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri oleh Imigrasi, melainkan harus melalui sinergi lintas instansi.
“Melalui Tim Pora ini seluruh instansi saling bertukar informasi. Jadi apabila ditemukan aktivitas orang asing yang perlu mendapat perhatian, penanganannya dapat dilakukan secara cepat sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Usai rapat, tim gabungan langsung melakukan inspeksi ke lokasi proyek pembangunan PLTA di Malinau. Operasi ini melibatkan Imigrasi Tarakan, Kejaksaan Negeri Malinau, Badan Intelijen Daerah (Binda), unsur intelijen gabungan, serta Dinas Tenaga Kerja.
Sasaran pemeriksaan difokuskan pada area kerja PT KHN, khususnya perusahaan PT Sino Hydro yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Hasil operasi gabungan, kami mendata terdapat 90 warga negara asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Mayoritas merupakan warga negara Tiongkok,” ungkap Rinaldi.
Dalam pemeriksaan, petugas mengecek dokumen keimigrasian, izin tinggal, hingga kelengkapan administrasi ketenagakerjaan. Hasilnya, seluruh tenaga kerja asing tersebut diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS) yang masih berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Seluruh tenaga kerja asing menggunakan izin tinggal terbatas bekerja dan dokumen keimigrasiannya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Verifikasi juga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malinau terhadap dokumen seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
“Para tenaga kerja asing tersebut sudah hampir satu tahun bekerja di lokasi proyek dengan izin yang masih berlaku,” tambahnya.
Rinaldi menilai jumlah tenaga kerja asing yang ada saat ini masih proporsional dengan kebutuhan proyek, mengingat pembangunan PLTA masih dalam tahap awal dan memerlukan tenaga ahli khusus.
“Mayoritas merupakan tenaga ahli dari Tiongkok yang memang dibutuhkan sesuai kompetensi pada pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyebut, hingga saat ini PT Sino Hydro masih menjadi satu-satunya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di kawasan proyek tersebut.
Meski tidak ditemukan pelanggaran, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan seluruh aktivitas WNA tetap sesuai aturan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala. Tujuannya memastikan seluruh warga negara asing mematuhi ketentuan keimigrasian serta tidak melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” tutup Rinaldi.(*)






