TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal di wilayah perbatasan Tarakan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat. Meski penindakan terus dilakukan, hingga kini pelaku utama di balik aktivitas ilegal tersebut belum berhasil terungkap.
Sejak 2025 hingga April 2026, Bea Cukai Tarakan telah menangani tiga kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal. Namun, seluruh penindakan tersebut masih sebatas pengamanan barang bukti tanpa berhasil menangkap pelaku di lapangan.
Kasus terbaru terjadi pada Sabtu (11/4/2026), saat petugas mengamankan 11 bal pakaian bekas ilegal dalam bentuk ball press. Barang tersebut kini tengah dalam proses hukum lanjutan sambil menunggu hasil gelar perkara bersama instansi terkait.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utono mengungkapkan, fokus awal penanganan memang masih pada pengamanan barang bukti, sembari terus menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
“Untuk sementara kita tangani barangnya terlebih dahulu. Kalau nantinya pelaku ditemukan, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, proses gelar perkara akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kodaeral XIII yang turut membantu pengamanan di lapangan. Hasil gelar perkara tersebut nantinya menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.
“Protapnya sudah ada, jadi penanganannya mengikuti prosedur yang sama seperti kasus sebelumnya. Barang bukti akan diproses hingga tahap akhir, termasuk kemungkinan pemusnahan,” jelasnya.
Dari tiga kasus yang ditangani, satu perkara telah berujung pada pemusnahan barang bukti, sementara dua lainnya masih dalam proses penyelesaian. Pola yang ditemukan pun serupa, yakni pelaku tidak berada di lokasi saat penindakan dilakukan.
“Memang kendalanya di situ, pelaku tidak ditemukan saat penindakan. Jadi kasus berakhir pada penanganan barang bukti saja,” ungkap Wahyu.
Untuk barang bukti terbaru, keputusan terkait pemusnahan masih menunggu penetapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Bea Cukai Tarakan memastikan akan mengikuti seluruh prosedur hingga tahap akhir.
“Kalau sudah ada keputusan untuk dimusnahkan, baru kita laksanakan. Setelah itu prosesnya selesai,” tambahnya.
Di sisi lain, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan luasnya wilayah pengawasan perbatasan menjadi tantangan utama dalam mengungkap jaringan penyelundupan. Untuk itu, Bea Cukai mengandalkan sinergi dengan TNI dan Polri, terutama dalam pertukaran informasi intelijen.
“Kami tetap mengandalkan informasi dari rekan-rekan di TNI maupun Polri, karena jaringan informasi mereka lebih luas. Dari situ kita tindak lanjuti bersama,” ujarnya.
Ke depan, Bea Cukai Tarakan berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas pengawasan, sekaligus membongkar jaringan di balik maraknya penyelundupan pakaian bekas ilegal di wilayah perbatasan. (*)




