Kecamatan Malinau Utara Gelar Konsolidasi Untuk Percepatan Penangan Stunting

stunting di malinau utara
Camat Malinau Utara, Nopis Muhramsyah Ishak saat memimpin konsolidasi dan rembuk penanganan stunting di Malinau Utara.

TERASKALTARA.ID, MALINAU  — Pemerintah Kabupaten Malinau terus memperkuat langkah percepatan penanganan stunting melalui koordinasi lintas sektor hingga tingkat kecamatan dan desa. Sebagai tindak lanjut hasil rapat evaluasi tingkat kabupaten, Pemerintah Kecamatan Malinau Utara menggelar konsolidasi untuk penanganan stunting pada Senin (18/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Malinau Utara tersebut dihadiri kepala desa se-Kecamatan Malinau Utara, Ketua TP Posyandu, petugas Pustu, kader Posyandu, KPM, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Konsolidasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau dalam mendukung program nasional percepatan penurunan angka stunting melalui penguatan koordinasi, validasi data, dan penanganan terpadu di lapangan.

Dalam penyampaiannya, Camat Malinau Utara, Nopis Muhramsyah Ishak menegaskan bahwa seluruh unsur harus bergerak cepat dan terkoordinasi dalam mendukung program percepatan penanganan stunting yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Penanganan stunting harus dilakukan secara terpadu, mulai dari validasi data, aksi lapangan, intervensi cepat, hingga pengawasan dan pelaporan yang berkelanjutan,” ujarnya dalam konsolidasi.

Dalam forum tersebut, pemerintah kecamatan menekankan empat poin utama yang wajib dilaksanakan seluruh pihak terkait, yakni:

Seluruh desa diminta melakukan pembaruan serta validasi data anak stunting secara lengkap dan akurat berbasis by name by address. Data tersebut harus memiliki legalitas dan sinkronisasi antarinstansi agar menjadi dasar intervensi pemerintah daerah.

“Data harus jelas, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada perbedaan data antara desa, puskesmas, maupun kecamatan,” tegasnya.

Pemerintah kecamatan juga meminta seluruh elemen, mulai dari kader Posyandu, KPM, tenaga kesehatan, hingga aparat desa untuk aktif turun ke lapangan melakukan edukasi, pendampingan keluarga berisiko stunting, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan.

Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menyentuh masyarakat secara langsung.

Dalam penanganan kasus yang ditemukan, pemerintah meminta adanya langkah cepat dan tepat melalui pemberian intervensi gizi, pendampingan keluarga, pemantauan kesehatan anak, hingga koordinasi lintas sektor.

“Setiap kasus harus segera ditindaklanjuti. Jangan menunggu lama karena menyangkut tumbuh kembang anak,” katanya.

Selain intervensi, sistem pengawasan dan pelaporan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah desa, kader, dan petugas kesehatan diminta aktif menyampaikan laporan perkembangan secara berkala dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Menurut Nopis, pelaporan yang baik akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil langkah evaluasi dan kebijakan lanjutan.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan evaluasi capaian triwulan I tahun 2026, review data stunting triwulan I, serta analisis berbagai kendala di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Malinau berharap melalui konsolidasi lintas sektor yang dilakukan hingga tingkat kecamatan, percepatan penanganan stunting dapat berjalan lebih efektif guna mewujudkan generasi sehat dan berkualitas di Kabupaten Malinau. (*st)

Pos terkait