Pj Wali Kota Tarakan Ingatkan Jadwal Libur Lebaran

Pj Wali Kota Tarakan, Bustan

Bustan : Jangan tambah jadwal libur sendiri

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Pemerintah Pusat sudah mengatur ketentuan libur hari besar yang harus ditaati Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Khusus Idul Fitri tahun ini, berdasarkan SKB 3 menteri untuk libur nasional pada 10-11 April 2024 kemudian 8, 9, 12, dan 15 April 2024 cuti bersama. Diantara tanggal libur Idul Fitri tersebut diiringi libur akhir pekan, shingga total libur Lebaran tahun ini mencapai 10 hari.

 

Pj. Wali Kota Tarakan, Bustan menuturkan aturan tersebut wajib dipatuhi. Artinya, ia tidak segan memberikan sanksi jika ada ASN di lingkungan Pemkot Tarakan yang menambah sendiri jadwal libur.

 

“Jangan tambah jadwal libur sendiri. Sudah diatur, saya rasa sama semua tidak ada perbedaan. Sudah dikeluarkan Mendagri juga (jadwal libur lebaran),” katanya.

 

Namun, ia meminta untuk ASN yang bertugas di bagian pelayanan, seperti rumah sakit dan Puskesmas tetap mengikuti aturan untuk mengatur jam kerjanya kembali.

 

“Ada regulasi dan ketentuan yang mengatur jam kerjanya untuk pelayanan kesehatan,” tandasnya. (*/saf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan