TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Tumpukan sofa bekas di depan rumah warga di Jalan Cendana, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan, menjadi lokasi ditemukannya dua paket sabu dengan berat bruto 1,2 gram. Polisi mengamankan dua pria, IF (25) dan RD alias DD (27), dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan dilakukan anggota Polres Tarakan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Penemuan barang bukti bermula ketika petugas melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Cendana dan melihat dua pria berada di pinggir jalan bersama sepeda motor.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, petugas mencurigai keberadaan kedua pria tersebut sehingga dilakukan pemeriksaan.
“Anggota saat itu melihat dua orang yang berada di pinggir jalan bersama sepeda motor. Karena ada kecurigaan, keduanya kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Setelah itu anggota mencari di sekitar lokasi dan menemukan dua paket yang diduga sabu di tumpukan sofa bekas,” kata Rusli, Selasa (1/9/2026).
Tumpukan sofa yang sudah tidak terpakai itu berada di depan rumah warga. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan disaksikan seorang warga sebagai saksi.
Lokasi penemuan barang bukti tersebut tidak jauh dari tempat IF dan RD diamankan sebelumnya.
“Barangnya ditemukan di sofa yang sudah tidak terpakai. Posisi sofa itu di depan rumah warga dan memang tidak jauh dari tempat kedua orang tadi diamankan. Jadi barang bukti kemudian langsung kami amankan untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,2 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu unit iPhone warna abu-abu dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi KU 5221 GY.
Kristal tersebut selanjutnya diperiksa menggunakan tes kit. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti positif mengandung metamfetamina, zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan awal, IF mengakui dua paket sabu tersebut merupakan miliknya. Namun, polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan RD dalam perkara tersebut.
“IF mengakui barang itu miliknya. Tapi untuk RD, kami masih melihat seperti apa perannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan tidak hanya berdasarkan pengakuan saja,” tutur Rusli.
Kedua pria bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi tidak berhenti pada pengungkapan dua paket sabu tersebut, tetapi juga berupaya menelusuri asal barang dan jalur perolehannya.
“Kami masih dalami sekarang asal barangnya dari mana, kemudian untuk apa barang itu dan apakah ada orang lain yang terlibat. Jadi penyidik masih mengembangkan keterangan dari kedua orang yang diamankan,” kata Rusli.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pendalaman dilakukan dengan mencocokkan keterangan kedua terduga dengan barang bukti serta hasil pemeriksaan lainnya.
“Prosesnya masih berjalan. Keterangan dari kedua orang ini masih kami dalami dan akan dicocokkan dengan barang bukti maupun hasil pemeriksaan lainnya. Kalau nanti ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, IF dan RD dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan peran masing-masing serta mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan kepemilikan sabu tersebut.






