BULUNGAN, TerasKaltara.id – Polda Kaltara melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.888,21 gram atau setara dengan 1,8 kg, Rabu (27/3/2024). Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari 3 laporan polisi, dengan kasus yang berbeda.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si menegaskan akan terus berkomitmen untuk terus memerangi narkoba di wilayah hukum Kaltara.
“Kami akan berupaya untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Kaltara,” ujarnya.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto melalui Kabag Bin Ops, AKP Mahmud mengungkapkan Laporan Polisi : LP/A/09/III/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDAKALTARA, tanggal 04 Maret 2024, Personel Ditresnarkoba berhasil mengamankan tersangka J, beserta barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik bening dengan berat total bruto sekitar 8,24 gram.
“Dari pengungkapan ini, tersangka J ditangkap sekira Pukul 00.10 wita di sebuah rumah di area perkebunan sawit daerah Kalamondong Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan. Berdasarkan penyelidikan, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di area perkebunan sawit daerah Kalamondong, Desa Sekatak Buji,” kata AKP Mahmud.
Pada 4 Maret itu juga, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/III/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/ POLDAKALTARA, personel Dit Resnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat total Netto 9,54 gram.
“Dengan tersangka ARM alias C. Penangkapan sekira pukul 10.00 Wita, dirumah Kos yang berada di jalan Poros Trans Kaltara RT. 04, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan,” imbuhnya.
Dari hasil interogasi Personel Ditresnarkoba Polda Kaltara, tersangka ARM alias J menerima barang bukti sabu dari BB alias J, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sekatak.
Kemudian kasus ketiga, berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/11/III/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/ POLDAKALTARA, pada 6 Maret lalu juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 1.871,26 gram.
“Dari kasus ketiga ini, berat sabu 1.871,26 gram dengan tersangka S. Kami tangkap pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 13.55 wita di Pelabuhan Hj. Putri, Jl. Lingkar Rt. 017 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.
Modus yang digunakan S, kata AKP Mahmud lagi narkotika jenis sabu dikemas dalam tumpukan Milo dan dibawa dari Tawau, Malaysia dengan tujuan akhir menuju Pare – pare, Sulawesi Selatan melalui Kabupaten Nunukan.
“Ketiga perkara tersebut dipersangkakan Pasal : 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” tegasnya. (*/saf)