TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tarakan sepanjang Agustus telah melanda sedikitnya 23 titik dengan luas lahan terdampak mencapai lebih dari 52 hektare. Meski demikian, kepolisian menyatakan belum menemukan indikasi adanya pembakaran lahan secara sengaja.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, hasil pemantauan di sejumlah lokasi menunjukkan sebagian besar titik kebakaran berada di lahan yang tidak produktif untuk pertanian. Kondisi lahan yang ditumbuhi rumput dan memiliki struktur tanah berpasir membuatnya lebih mudah terbakar saat cuaca kering.
“Untuk lokasi-lokasi yang terbakar ini masih di daerah-daerah yang tidak produktif itu, sehingga memang tidak ada indikasi bahwa memang disengaja. Sampai saat ini belum ada yang bisa dijadikan tersangka,” kata Bonifasius.
Meski luas lahan yang terbakar tercatat lebih dari 52 hektare, dampak karhutla disebut jauh lebih luas. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran menyebar ke sejumlah kawasan dan turut dirasakan masyarakat.
“Memang kebakarannya titiknya di sini, tapi dampaknya itu sampai 114 hektare lebih yang dirasakan masyarakat, salah satunya asap dan sebagainya,” ujarnya.
Bonifasius menilai kondisi cuaca menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko karhutla. Curah hujan yang rendah membuat kandungan air di lahan berkurang sehingga vegetasi menjadi lebih mudah terbakar.
“Saat ini, masa-masa El Nino atau masa curah hujan itu sangat kurang sekali. Dan tentunya ini punya dampak yaitu terkait dengan curah hujan yang rendah,” katanya.
Namun, setiap titik kebakaran tetap menjadi perhatian kepolisian. Terlebih, tidak semua kebakaran lahan dapat langsung disimpulkan sebagai faktor alam tanpa melihat kondisi di lapangan.
Selain kebakaran di permukaan, kepolisian juga memberi perhatian khusus terhadap kawasan Pantai Amal. Wilayah tersebut diketahui memiliki kandungan batu bara di bawah permukaan tanah.
Menurut Bonifasius, apabila api mencapai lapisan batu bara, kebakaran berpotensi bertahan lebih lama dan merambat di bawah permukaan tanah. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan baru.
“Takutnya kalau misalkan kebakarannya sampai pada batu bara ini akan menyebabkan rongga-rongga kosong sepanjang jalur di dalam tanah. Ini bisa membahayakan daya dukung tanah dan mengakibatkan bencana alam lain seperti mungkin tanah longsor atau tanah turun,” jelasnya.
Karena itu, penanganan karhutla di kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api di permukaan, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi tanah dan potensi dampak lanjutan.
Bonifasius menegaskan, belum ditemukannya unsur kesengajaan dalam kasus karhutla di Tarakan bukan berarti masyarakat diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar.
Kepolisian tetap mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang sengaja membakar lahan, termasuk untuk kepentingan pembukaan perkebunan.
“Kalau misalkan ada faktor kesengajaan dalam hal ini untuk membuka lahan untuk keperluan entah perkebunankah atau untuk mengawali buka lahan untuk kegiatan perkebunan, baik itu yang dilakukan oleh perorangan ataupun mungkin perusahaan, itu tetap ada ancaman-ancaman hukum yang diberikan kepada mereka,” tegasnya.
Ia menyebut sejumlah Polda di daerah lain telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Penindakan tersebut menjadi pengingat bahwa unsur kesengajaan tetap menjadi perhatian dalam penanganan karhutla.
“Kepolisian dari beberapa Polda di luar Kaltara itu sudah memberikan punishment atau hukuman atau penegakan hukum terhadap pelaku pelanggar,” katanya.
Di sisi lain, pendekatan kepada masyarakat yang masih memiliki praktik pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap diperlukan. Menurutnya, kebijakan penanganan harus mempertimbangkan tradisi masyarakat sekaligus dampak kebakaran terhadap masyarakat yang lebih luas.
“Pendekatan-pendekatan yang kita lakukan juga tentunya harus bertendensi kepada kepentingan masyarakat yang lebih banyak lagi, yaitu akibat dari kebakaran. Dengan tetap harus menghargai kearifan lokal yang ada,” ujarnya.
Penanganan karhutla di Kalimantan Utara juga mendapat perhatian dari Mabes Polri. Bonifasius mengatakan, Kaltara menjadi salah satu wilayah yang memiliki intensitas karhutla tinggi ketika memasuki periode panas dengan curah hujan rendah.
“Prosesnya termasuk juga dari Mabes Polri, kita mendapatkan atensi dari Pak Kapolri terkait dengan penanganan kasus masalah karhutla. Perlu untuk kerja sama antara Pemda, TNI, Polri bersama dengan masyarakat untuk bisa mengantisipasi hal ini,” tandasnya.
Hingga saat ini, kepolisian memastikan belum menemukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar yang menjadi penyebab 23 titik karhutla di Tarakan.
“Sejauh ini di Tarakan belum ada, belum ada yang seperti itu. Dan sampai saat ini bisa kami pastikan memang ini kebakaran murni karena alam,” pungkas Bonifasius.






