Indonesia Anti-Scam Centre Otoritas Jasa Keuangan (IASC OJK) menyelamatkan dana korban penipuan transaksi keuangan senilai ratusan miliar rupiah hingga Agustus 2026. Langkah ini untuk mencegah dana hasil kejahatan berpindah ke tangan pelaku.
Rp724 Miliar diselamatkan Dari Tindak Penipuan






