MALINAU, Teraskaltara.id – Polres Malinau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 4,49 gram. Barang haram tersebut diamankan dari tangan dua pelaku berinisial A (30) dan MC (29) dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Jumat (07/02).
Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Malinau. Keduanya ditahan di Malinau Kota.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti berupa sabu seberat 4,49 gram yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar IPTU Tegar Wida Saputra, Jumat (7/2/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malinau guna mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan narkotika ini.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Polres Malinau menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat juga dihimbau agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(*)