TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Gangguan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik pemerintah pusat membuat pelayanan administrasi di Kota Tarakan sempat lumpuh selama dua hari. Akibatnya, ratusan permohonan, terutama pencetakan KTP elektronik, menumpuk dan mengalami penundaan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan, Hery Purwono, menegaskan bahwa gangguan tersebut bukan berasal dari server daerah, melainkan dari sistem pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
“Kalau server sebenarnya tidak ada masalah, server aman. Yang bermasalah sistem dari pusat, yaitu SIAK. Jadi gangguannya berasal dari pusat,” ujar Hery, Kamis (4/6/2026).
Ia mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi detail terkait penyebab gangguan. Namun, tim teknis Ditjen Dukcapil terus melakukan perbaikan agar sistem kembali normal.
“Tim SIAK pusat terus melakukan penanganan. Jadi kadang-kadang bisa digunakan, kadang-kadang tidak. Memang belum benar-benar stabil,” katanya.
Gangguan paling terasa terjadi sejak Selasa hingga Rabu, yang berdampak langsung pada layanan administrasi yang bergantung pada akses sistem pusat.
“Sekitar dua hari. Yang cukup parah terjadi sejak Selasa hingga Rabu. Kalau di kami saat ini sudah mulai membaik dan pelayanan mulai berjalan lagi,” jelasnya.
Dampak terbesar dirasakan pada layanan pencetakan KTP elektronik. Selain memperlambat proses, kondisi ini juga memicu penumpukan permohonan masyarakat.
“Dampaknya tentu terjadi penumpukan permohonan layanan. Terutama masyarakat yang menunggu pencetakan KTP,” ungkap Hery.
Dalam kondisi normal, layanan pencetakan KTP di Tarakan berkisar 100 hingga 150 permohonan per hari. Namun selama gangguan berlangsung, jumlah permohonan tertunda melonjak hingga lebih dari 200 berkas.
“Kalau biasanya layanan pencetakan KTP rata-rata sekitar 100 sampai 150 permohonan per hari. Kemarin yang tertunda jumlahnya mencapai lebih dari 200 permohonan,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, Disdukcapil Tarakan kembali mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan ini dinilai dapat menjadi solusi sementara saat dokumen fisik belum dapat dicetak.
“Kalau ada kendala seperti ini dan KTP fisik belum bisa dicetakkan, masyarakat masih bisa menggunakan identitas kependudukan digital,” ujarnya.
Hery menegaskan, IKD tidak menggantikan KTP elektronik fisik, namun berfungsi sebagai alternatif yang sudah terintegrasi dengan berbagai layanan administrasi.
Sementara itu, pelayanan di Disdukcapil Tarakan mulai berangsur normal sejak Kamis pagi, meski potensi gangguan masih diantisipasi.
“Alhamdulillah hari ini sejak pagi pelayanan sudah berjalan lancar. Tetapi kami tetap mengantisipasi jika sewaktu-waktu kembali mengalami gangguan,” katanya.
Atas kejadian ini, Disdukcapil Tarakan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak. Pemerintah pusat juga disebut masih terus melakukan pembenahan sistem agar layanan kembali stabil.
“Kami atas nama pemerintah menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dialami masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Namun perlu diketahui bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen Dukcapil, terus melakukan perbaikan terhadap kendala yang terjadi,” pungkasnya.(*)






