TARAKAN, TerasKaltara.id – Capaian kinerja pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjelang akhir tahun. Biasanya, terjadi saat high season atau menjelang libur panjang di waktu tertentu.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaveri, S.Kom., M.A., menuturkan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja mencapai Rp10 miliar. Kemudian paspor yang sudah diterbitkan, sedikitnya ada sebanyak 5.483 paspor.
“Kemudian untuk izin tinggal yang sudah kami terbitkan, sekitar 1.400 dan ada penegakan hukum juga berupa tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 14 kasus. Kalau untuk deportasi ada 3 orang,” ujarnya, saat ditemui Senin (20/1/2025).
Pria yang akrab disapa Veri ini mengungkapkan, untuk PNBP terbanyak berasal dari pergantian dan perpanjangan paspor yang jumlahnya hampir 6.000 permohonan, kemudian izin tinggal. Tahun 2025 ini, PNBP Paspor juga mengalami kenaikan dengan kategori 5 tahun biasa, 10 tahun biasa, 5 tahun elektronik dan 10 tahun elektronik.
Rinciannya, untuk 5 tahun biasa Rp350 ribu, 10 tahun Rp650.000, 5 tahun elektronik Rp650 ribu dan 10 tahun elektronik Rp950 ribu. Kenaikan biaya PNBP paspor ini sudah mulai diberlakukan sejak Desember 2024.
“Kalau yang elektronik itu tetap ada fisiknya, tapi untuk data pribadi kita disimpan dalam chip. Keunggulannya, kalau masuk ke suatu negara bisa tanpa melewati pemeriksaan petugas. Jadi Autogate, cuma kalau kita dari luar negeri mau pulang ke Indonesia, Autogate tidak bisa tetapi menggunakan paspor elektronik atau yang biasa saja,” jelasnya.
Keunggulan paspor elektronik yang menggunakan chip ini, ada sejumlah negara yang memberlakukan bebas visa karena sudah menggunakan sistem Autogate.
Misalnya, di negara Jepang jika menggunakan paspor elektronik, tanpa menggunakan visa. Tinggal melakukan pengajuan ke kedutaan, kemudian mendapatkan chip dan bisa langsung berangkat.
“Tapi negara lain bisa menggunakan kebijakan menerima atau tidak WNA yang masuk ke negaranya menggunakan Autogate. Sama halnya dengan kita, punya kewenangan sendiri juga, bisa menerima atau menolak WNA masuk. Tapi, setiap penolakan harus ada alasannya. Misalnya ganggu keamanan atau mencurigakan. Kalau masuk akal, baru bisa melakukan penolakan,” pungkasnya. (rs/saf)