Penggerebekan dikamar Hotel , Tiga Kurir Sabu DiMalinau Diamankan Beserta Barang Bukti

(Foto: Humas Polres Malinau): Tiga kurir sabu diamankan dalam operasi pengungkapan peredaran narkoba di Malinau.

Malinau, Teraskaltara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Malinau. Tiga tersangka yang diduga berperan sebagai kurir berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah MH (45), JF (41), dan MC (32). Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 29,63 gram sabu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang melibatkan tersangka A (30) dan MC (29), di mana saat itu polisi menyita 4,49 gram sabu. Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida Saputra, menjelaskan bahwa jaringan peredaran narkoba ini telah dipantau sejak lama.

“Barang bukti yang kami sita kali ini berasal dari tersangka A yang sebelumnya telah kami amankan. Para tersangka yang baru kami tangkap ini berperan sebagai kurir,” ujar IPTU Tegar saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (12/2/2025).

Sebelum penangkapan, polisi telah memantau pergerakan JF di Long Loreh yang dicurigai akan mengambil sabu di Malinau Kota. Setelah melalui pengintaian intensif, JF diketahui akan bertemu dengan MH asal Tarakan di sebuah hotel di Malinau. Tim kepolisian kemudian membagi diri menjadi dua kelompok,  satu tim menggerebek kamar hotel tempat MH menginap, sementara tim lainnya membuntuti JF.

“Barang bukti sabu ditemukan disembunyikan di dalam unit AC di kamar hotel. Sementara itu, di lokasi JF, kami hanya menemukan alat isap atau bong,” jelas IPTU Tegar.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan peredaran sabu ini dikendalikan oleh tersangka A yang telah lebih dulu ditangkap. “Para tersangka ini berperan sebagai kurir. Mereka belum sempat mengedarkan barang karena kami berhasil mengamankan mereka terlebih dahulu,” tegas IPTU Tegar.

Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Malinau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.

Polres Malinau juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah Malinau. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan dan menjauhi barang haram tersebut.

“Kami meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan, dan jauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pesan IPTU Tegar menutup pernyataannya.(*)

Pos terkait