Tak Hanya Speedboat, Kapal Muatan Besar Kini Masuk Pajak Air di Kabupaten Malinau

TERASKALTARA.ID, MALINAU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui UPT Bapenda Wilayah Malinau mulai memperluas penerapan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA). Jika sebelumnya hanya menyasar speedboat, kini kapal muatan besar dengan kapasitas minimal 10 Gross Tonnage (GT) resmi masuk sebagai objek pajak.

Memasuki 2026, cakupan pajak diperluas ke kapal-kapal besar yang dioperasikan oleh pihak swasta. Berdasarkan data sementara dari KSOP dan UPT Pelabuhan Kelapis, terdapat sekitar 51 kapal yang beroperasi di Malinau, meski belum semuanya teridata kepemilikannya.

Kepala UPT Bapenda Kaltara Wilayah Malinau, Aan Hartono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

“Secara aturan sebenarnya sudah ada sejak 2022, tapi kita menunggu regulasi turunan seperti perda dan pergub. Perda sudah keluar 2024, dan implementasi bertahap mulai dilakukan sejak 2025,” ujar dalam wawancaranya bersama Teras Kaltara, Kami (1/5/26).

Pada tahap awal di 2025, PKAA diterapkan terbatas pada enam unit speedboat yang seluruhnya dimiliki warga Malinau. Dari sektor ini, pemerintah berhasil mengumpulkan sekitar Rp30 juta tanpa adanya penolakan dari wajib pajak.

“Dari jumlah itu, kami masih lakukan verifikasi ulang, apakah pemiliknya dari Malinau, Tanjung Selor, Tarakan, atau bahkan luar Kalimantan seperti Surabaya,” jelasnya.

Aan menegaskan, sistem pajak yang diterapkan tidak memberatkan pelaku usaha, terutama terkait kemungkinan pajak ganda. Kapal yang sudah membayar pajak di daerah asal tidak akan dikenakan pajak ulang di Malinau, cukup dengan menunjukkan bukti pembayaran.

“Prinsipnya tidak boleh bayar dua kali. Kalau sudah bayar di daerah asal, tidak perlu bayar lagi di sini. Tapi kalau belum, dan operasionalnya di Malinau, tentu kami dorong untuk bayar di sini,” tegasnya.

Dari sisi potensi, pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 12 hingga 15 kapal yang dapat menjadi wajib pajak aktif di tahap awal. Dengan estimasi pajak rata-rata Rp6 juta hingga Rp10 juta per kapal, potensi pendapatan bisa mencapai lebih dari Rp120 juta per tahun.

“Kalau dihitung kontribusi ke kabupaten, bisa sekitar Rp70 sampai Rp90 juta per tahun. Ini masih tahap awal dan ke depan sangat mungkin berkembang,” tambah Aan.

Dalam waktu dekat, Bapenda akan mengirimkan formulir pendataan kepada para pemilik kapal untuk proses penetapan pajak. Setelah data diverifikasi, besaran pajak akan dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak, termasuk harga badan kapal dan mesin, yang kemudian dikenakan tarif sebesar 0,5 persen dengan memperhitungkan penyusutan.

Aan memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan berbasis sistem, sehingga meminimalisir potensi manipulasi data.

“Semua by system. Begitu data masuk, nilai pajak otomatis keluar dan tidak bisa diubah sembarangan. Kalau ada perubahan, pasti terekam,” katanya.

Bapenda menargetkan penetapan pajak dapat dilakukan pada pertengahan tahun ini, sehingga realisasi pendapatan sudah mulai terlihat pada semester kedua 2026. Hal ini juga sejalan dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan dalam APBD 2026.

“Target sudah masuk di APBD, jadi mau tidak mau harus dilaksanakan. Kalau tidak, nanti jadi catatan dalam pemeriksaan,” tutupnya.(*)

Pos terkait