TERASKALTARA.ID, TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung menggelar Rapat Paripurna VII Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif dan Empat Raperda Inisiatif, pada Senin (19/5/2025) di Ruang Rapat DPRD Tana Tidung.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Tana Tidung, pimpinan dan anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, Asisten II, kepala instansi vertikal, kepala desa, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Empat Raperda eksekutif yang disampaikan dalam nota pengantar tersebut meliputi: Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Umum, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2025–2049, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Rapat ini menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah guna memperkuat kebijakan pembangunan dan pelayanan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat. (dkisp Tana Tidung )