1.062 Narapidana Lapas Tarakan Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Langsung Bebas

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri, kepada perwakilan warga binaan di halaman Gedung Tarakan Art Convention Center (TACC), Senin (17/8/2026).

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh sukacita bagi 1.062 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Mereka menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, 11 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II. Sementara 11 narapidana lainnya juga menerima RU II, tetapi masih harus menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda atau subsider.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri, kepada perwakilan warga binaan di halaman Gedung Tarakan Art Convention Center (TACC), Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri mengatakan, dari 1.062 narapidana penerima remisi, sebanyak 1.040 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan 22 orang menerima Remisi Umum II.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga paling lama enam bulan pengurangan masa pidana.

“1.062 orang narapidana penerima RU tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yakni telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” kata Jupri.

Menurutnya, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama berada di Lapas.

Jupri berharap remisi tersebut menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.

“Kami berharap semoga pemberian RU ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik serta semakin menguatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air,” ujarnya.

Khusus bagi 11 narapidana yang langsung menghirup udara bebas, Jupri berpesan agar mereka dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa nilai-nilai positif yang diperoleh selama menjalani pembinaan.

“Teruntuk 11 orang yang dinyatakan langsung bebas, selamat kembali berkumpul ke keluarga, lanjutkan hal-hal baik yang didapat selama berada di Lapas dan berikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” pesannya.

Pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.

Momen kemerdekaan tahun ini pun menjadi titik baru bagi 11 warga binaan yang dinyatakan bebas untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Pos terkait