30 Orang Terjaring Razia Gabungan Pengawasan Perda dan Perwali Kota Tarakan   

Satpol PP Kota Tarakan beserta tim gabungan melaksanakan razia pengawasan Perda dan Perwali Kota Tarakan di sejumlah hotel

TARAKAN, TerasKaltara.id – Sebanyak 30 orang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan bersama tim gabungan dalam razia pengawasan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Tarakan 2025, pada Sabtu (15/2/2025).

Kegiatan razia yang dilakukan bertepatan dengan malam valentine itu menyasar sejumlah hotel yang ada di Kota Tarakan.

Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan, Rohimansyah menerangkan, Perda yang dijadikan dasar dalam kegiatan razia pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Perda dan Perwali Kota Tarakan yakni, Perda nomor 21 tahun 2000 tentang asusila, Perda nomor 13 tahun 2002 tentang trantibum, Perda nomor 9 tahun 2011 tentang usaha kepariwisataan, Perda nomor 2 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

“Malam ini kita melaksanakan kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan wali kota Tarakan tahun 2025. Kebetulan pada giat kita malam ini, untuk objek nya atau sasarannya adalah hotel,” katanya

Rohimansyah menjelaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya melibatkan beberapa stakeholder terkait lainnya.

“Jadi dari kegiatan ini, kami di dalam tim itu melibatkan unsur TNI-POLRI, OPD terkait yakni, Capil, Pariwisata, perlindungan perempuan dan anak, termasuk rekan-rekan dari kejaksaan dan pengadilan,” ujarnya.

Rohimansyah mengungkapkan, dari hasil kegiatan tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 30 orang yang terdiri dari 15 perempuan dan 15 laki-laki. Dari 30 orang tersebut didapatkan 5 pasangan yang bukan suami-istri di dalam kamar hotel.

Selain itu, kata dia, dari 30 orang tersebut juga dapatkan di dalam kamar di salah satu losmen yang berada di Jalan Mulawarman 7 orang yang terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan bersama juga ditemukan di dalam kamar tersebut barang bukti sabu-sabu habis pakai dan satu alat hisap sabu.

“Didapat dari kegiatan ini atau yang berhasil diamankan, total berjumlah 30 orang yang terdiri dari 15 perempuan dan 15 laki-laki. Untuk yang berpasangan kita temukan di dalam kamar itu ada 5 pasang. Ini dari tempat-tempat ataupun hotel-hotel yang berbeda-beda. Dan juga tadi ada kami temukan salah satu losmen di dalam kamar di dapat 7 orang terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan dan ada kami temukan barang bukti berupa sabu-sabu,” ucap Rohimansyah.

Lebih lanjut, Rohimansyah menjelaskan, terhadap 7 orang tersebut diserahkan kepada pihak BNNK Tarakan untuk dilakukan tindak lanjut.

“Untuk 7 orang tadi memang ditemukan barang bukti, untuk tindak lanjutnya kan kebetulan teman-teman kita di tim ini ada dari BNN nanti bisa konfirmasi ke teman-teman BNN karena kita juga langsung melaksanakan tes urine,” pungkasnya.

Rohimansyah mengatakan, adapun untuk pasangan yang bukan suami-istri akan ditindak lanjuti ke proses tipiring atau persidangan. Untuk sisanya, kata dia, akan menyesuaikan sesuai hasil pendalaman pihak penyidik.

“Jadi dari yang kami amankan ini untuk yang berpasangan, ini kemungkinan besar akan kami proses tindak lanjut nya ke proses tipiring ataupun persidangan. Kemudian sisanya ini nanti kita lihat seperti apa, kalau memang hanya bisa kita lakukan pembinaan kita lakukan pembinaan saja. Atau nanti bagaimana hasil pendalaman dari teman-teman Penyidik seperti apa. Kalau memang ada yang dimungkinkan untuk proses tipiring kita lanjutkan,” kata Rohimansyah.

“Untuk yang dibawa umur kebetulan kita ada tim dari P2PA tentunya nanti akan kami tindaklanjut untuk dari dinas terkait ini untuk membantu proses asesmen ataupun pembinaan seperti apa nanti akan kami serahkan kepada mereka. Nanti hari Senin akan kami tindak lanjuti pendalaman untuk anak yang dibawa umur tadi,” lanjutnya.

Lebih dalam, Rohimansyah mengungkapkan, pihak tim gabungan sempat mendapatkan penolakan dari salah satu hotel yang menolak untuk dilakukannya pengawasan. Selain itu pihak pengelolah hotel juga tidak dapat menunjukkan surat izin dari hotel tersebut.

“Memang tadi ada sedikit kurang koperatifnya dari pemilik ataupun pengusaha hotel, kami mendapatkan penolakan itu di hotel makmur. Sampai menghubungi pak PJ Wali Kota Tarakan, dan komunikasi dengan kasat pol PP kami. Tapi mereka tetap bersikukuh tidak menerima kami, semetara di lapangan kami juga menanyakan surat izin dari hotel pun tidak bisa ditujukan dari pengelola hotel. Malah kami disuruh kembali besok, sementara giat kita pada malam hari ini kita mau menanyakan semua, baik persyaratan dan lain-lainnya,” ujarnya.

Lantas, Rohimansyah mengatakan, atas penolakan tersebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pihak hotel untuk hadir ke kantor Satpol PP Kota Tarakan.

“Tapi kami sudah layangkan surat panggilan untuk datang di hari Senin. Kita lihat apakah nanti dia memenuhi panggilan kita atau tidak, kalau memang tidak kita lakukan pemanggilan yang kedua,” ucapnya.

 

Pos terkait