TERASKALTARA.ID, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mempersiapkan penerapan Sistem Manajemen Talenta untuk memperkuat pengelolaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi. Untuk mendukung penerapannya, seluruh ASN diminta memastikan data kepegawaian masing-masing telah diperbarui dan sesuai ketentuan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Dr. Andi Amriampa, S.Sos., M.Si., menyampaikan hal tersebut saat memimpin apel gabungan Pemprov Kaltara di halaman Kantor Gubernur Kaltara, Senin (12/10) pagi.
Andi Amriampa menjelaskan, penerapan manajemen talenta merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pelaksanaannya juga mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga perlu menjadi perhatian seluruh perangkat daerah.
Pada 1 September lalu, Gubernur Kaltara bersama Sekretaris Provinsi (Sekprov) dan jajaran Pemprov Kaltara telah melakukan ekspose sistem manajemen talenta di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sosialisasi mengenai sistem tersebut juga telah dilaksanakan pada pekan sebelumnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembaruan data kepegawaian. Setiap ASN memiliki akses untuk melihat hasil pemetaan kompetensi masing-masing, termasuk posisi mereka dalam pemetaan manajemen talenta.
“Setiap ASN harus memperhatikan dan memastikan data kepegawaiannya sudah benar. BKD juga akan menjadwalkan pendampingan melalui _coaching clinic_ bagi perangkat daerah untuk memastikan data yang masuk ke Sistem Informasi ASN (SIASN) sesuai ketentuan,” jelas Andi Amriampa.
Ia menegaskan, penilaian dalam Sistem Manajemen Talenta dilakukan berdasarkan instrumen yang telah ditetapkan dan diproses secara sistem oleh BKN. Dengan demikian, penerapan sistem ini diharapkan dapat memperkuat prinsip meritokrasi dalam pengelolaan ASN.
Selain penataan data, kinerja pegawai juga menjadi faktor penting dalam manajemen talenta. Kondisi tersebut mengharuskan BKD melakukan penyelesaian sesuai ketentuan, termasuk memberikan penilaian kinerja yang berdampak pada administrasi kepegawaian.
“Pengisian SKP jangan dianggap sepele karena berkaitan dengan penilaian kinerja dan dapat berdampak pada proses kepegawaian, termasuk kenaikan gaji berkala,” tegasnya.
Karena itu, Andi Amriampa meminta pembinaan kinerja dilakukan secara berjenjang. Atasan langsung memiliki tanggung jawab untuk memantau, mengevaluasi dan membina kinerja pegawai agar berjalan sesuai target organisasi.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, atasan langsung berkewajiban melakukan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap bawahannya. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut juga dapat berujung pada sanksi disiplin.
Andi Amriampa mengingatkan seluruh ASN agar kembali memahami aturan kepegawaian, baik terkait kinerja maupun disiplin, sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional.
Aspek lain yang menjadi perhatian dalam manajemen talenta adalah penilaian perilaku 360 derajat. Melalui mekanisme ini, penilaian tidak hanya berasal dari atasan, tetapi juga melibatkan rekan kerja dan bawahan.
“Karena itu, kita harus menjaga hubungan kerja yang baik, saling menghormati, dan membangun kerja sama di setiap perangkat daerah. Perilaku kita dalam bekerja juga menjadi bagian dari penilaian,” pungkasnya. (dksip)







