Camat Malinau Utara Tegaskan Panitia Pemilihan RT Wajib Koordinasi Berjenjang

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Panitia pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Malinau Utara menggelar rapat koordinasi guna memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Rapat tersebut dipimpin oleh Camat Malinau Utara, Nopis Murhamsyah Ishak, S.E., M.AP. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa panitia tidak dapat bekerja sendiri dalam menyukseskan proses pemilihan.

“Panitia pemilihan harus bersinergi dengan pemerintah desa dan kecamatan agar proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah desa memiliki peran penting dalam memastikan legalitas prosedur serta validasi administrasi calon, termasuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan hasil pemilihan.

Sementara itu, pihak kecamatan berperan sebagai fasilitator dan pembina teknis. Peran tersebut meliputi sinkronisasi program, mediasi potensi sengketa, hingga persiapan pelantikan dan pembekalan bagi Ketua RT terpilih.

Selain itu, panitia juga merancang penerapan pakta integritas bagi para calon Ketua RT sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan netralitas.

“Koordinasi berjenjang dari panitia ke desa hingga kecamatan menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Ketua RT adalah mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada warga,” tutupnya. (TK01)

Pos terkait