Pemerintah membuka Kanal Debottlenecking untuk menyelesaikan hambatan investasi dan kegiatan usaha di Indonesia secara cepat dan transparan setelah mendapat laporan dari pelaku usaha.
Cara Lapor Hambatan Usaha


Pemerintah membuka Kanal Debottlenecking untuk menyelesaikan hambatan investasi dan kegiatan usaha di Indonesia secara cepat dan transparan setelah mendapat laporan dari pelaku usaha.