TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Tawaran keuntungan cepat yang beredar di media sosial kembali memakan korban. Sedikitnya 38 warga Tarakan terjerat dugaan investasi bodong dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar, setelah sempat ‘dipancing’ keuntungan di awal sebelum pelaku menghilang tanpa jejak.
Sedikitnya 38 korban kini tergabung dalam satu grup WhatsApp untuk memperjuangkan pengembalian dana mereka. Modus yang digunakan terbilang klasik, memberikan keuntungan di awal untuk membangun kepercayaan, lalu mendorong korban menyetor dana dalam jumlah lebih besar.
Salah satu korban, MR, mengaku pertama kali mengenal terduga pelaku berinisial RA melalui Instagram pada April 2026. Saat itu, pelaku aktif menawarkan investasi dengan skema keuntungan menggiurkan dalam waktu singkat.
“Awalnya saya coba Rp5 juta, lalu dikembalikan Rp7 juta. Dari situ saya mulai percaya,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Keuntungan awal tersebut membuat MR semakin yakin. Ia kembali menyetorkan dana lebih besar hingga Rp20 juta dan sempat menerima Rp30 juta. Namun situasi berubah ketika pelaku mulai mengaku mengalami masalah keuangan melalui unggahan di media sosial.
“Saya minta uang pokok dikembalikan karena khawatir, tapi diminta menunggu tanpa kepastian,” katanya.
MR mengungkapkan, dirinya tidak pernah bertemu langsung dengan pelaku. Seluruh komunikasi hanya dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Bahkan saat mendatangi rumah orang tua pelaku di kawasan Beringin, Selumit Pantai, ia hanya diminta bersabar.
“Nomor WhatsApp masih aktif, tapi tidak pernah direspons,” tegasnya.
Akibat kejadian ini, MR yang bekerja sebagai cleaning service mengaku mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Goklas Hasudungan Tambun, menyebut pola yang digunakan dalam kasus ini merupakan modus lama dalam praktik investasi ilegal.
“Modusnya sama, korban diberi keuntungan di awal untuk membangun kepercayaan, lalu diminta menyetor dana lebih besar,” jelasnya.
Ia mencontohkan salah satu kliennya, GA, yang menyetorkan dana dalam beberapa tahap sepanjang April 2026. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp30 juta dengan janji pengembalian Rp62 juta, Rp50 juta menjadi Rp93 juta, Rp50 juta menjadi Rp90 juta, hingga Rp100 juta yang dijanjikan kembali Rp175 juta.
“Namun sampai sekarang, seluruh dana tersebut belum dikembalikan,” ungkap Goklas.
Pihaknya telah menerima kuasa hukum sejak 22 Mei 2026 dan berupaya menempuh jalur musyawarah. Terduga pelaku sempat merespons undangan, namun tidak pernah hadir. Upaya penelusuran alamat pun tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah kirim somasi dan menghubungi lewat WhatsApp, tapi tidak ada tanggapan maupun itikad baik,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara dari grup korban, total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Sementara kerugian klien yang didampingi kuasa hukum mencapai Rp280 juta.
Goklas mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar, terutama yang tidak memiliki legalitas jelas.
“Kami berharap tidak ada korban baru dan para korban bisa mendapatkan kembali haknya,” tegasnya.
Saat ini, pihak kuasa hukum masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada itikad baik dari terduga pelaku, langkah hukum akan segera ditempuh dengan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.(*)






