TERASKALTARA.ID, MALINAU – Kurang lebih sekitar 6.000 hektare wilayah hutan adat yang diusulkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu, Kabupaten Malinau, kini dibayangi ancaman serius oleh rencana investasi perkebunan kelapa sawit milik PT Alnea Agro Nusantara.
Ancaman tersebut terungkap dalam proses verifikasi lapangan usulan hutan adat yang dilakukan Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI. Berdasarkan paparan tim verifikasi, izin lokasi perkebunan sawit PT Alnea Agro Nusantara berada hampir di seluruh wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang masuk dalam wilayah adat Punan Long Adiu.
Proses verifikasi usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu saat ini telah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti. Proses penetapan hutan adat tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu tahun hingga memperoleh pengesahan dari kementerian.
Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat adat mengaku khawatir akan adanya upaya perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk masuk dan mengembangkan kegiatan di wilayah APL yang mereka usulkan sebagai bagian dari wilayah adat. Kekhawatiran itu muncul karena sebagian besar kawasan APL tersebut telah masuk dalam rencana pengembangan perkebunan sawit PT Alnea Agro Nusantara.
Penanggung Jawab Verifikasi Lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo, mengatakan keberadaan izin perkebunan sawit menjadi salah satu catatan penting dalam proses penilaian usulan hutan adat yang saat ini sedang berlangsung.
“Nah yang kedua adalah isu izin lokasi dari PT sawit Alnea Agro Nusantara. Kalau Bapak-Ibu lihat tadi, salah satunya berada di Desa Punan Long Adiu dan ini berada di semua daerah APL yang ada di Desa Punan Long Adiu,” ujarnya saat pemaparan hasil verifikasi lapangan beberapa waktu lalu.
Menurut Adi, masyarakat adat secara tegas menyampaikan penolakan terhadap rencana perkebunan sawit tersebut. Sikap itu dituangkan melalui Surat Penolakan Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026 yang disampaikan kepada tim verifikasi.
“Teman-teman di Desa Punan Long Adiu mengatakan memang bahwa kami menolak,” katanya.
Ia menegaskan, penolakan masyarakat akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada Kementerian Kehutanan.
“Ini akan menjadi catatan buat kami dan tim verifikasi untuk menentukan keputusan-keputusan seperti apa yang akan diambil oleh pihak kementerian,” jelasnya.
Berdasarkan peta tata ruang wilayah adat yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Bupati, luas wilayah adat Punan Long Adiu mencapai 17.224 hektare. Dari jumlah tersebut, 6.363 hektare berada pada kategori Areal Penggunaan Lain (APL), 7.426 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan 3.435 hektare berada di kawasan Hutan Lindung (HL).
Wilayah APL tersebut mencakup berbagai fungsi ruang adat, mulai dari kawasan bekas ladang (Jakau) seluas 313 hektare, kawasan wisata dan rencana pemukiman seluas 299 hektare, kebun gaharu seluas 456 hektare, kawasan perladangan dan perkebunan seluas 920 hektare, hingga sebagian kawasan hutan produksi dan hutan lindung adat.
Ketua Lembaga Adat Dayak Punan Long Adiu, Markus Ilun, menegaskan masyarakat menolak masuknya perkebunan kelapa sawit karena wilayah yang diusulkan sebagai hutan adat merupakan ruang hidup yang menopang kehidupan masyarakat secara turun-temurun.
“Wilayah kami itu sudah kami usulkan menjadi hutan adat. Kami berpikir kalau hutan dibabat habis, maka habis juga kehidupan kami. Karena semua kebutuhan kami ada di hutan. Itulah sebabnya kami menolak perkebunan kelapa sawit,” ucapnya.
Menurut Markus, masyarakat Punan Long Adiu masih sangat bergantung pada hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain menjadi sumber pangan dan ekonomi, hutan juga menjadi habitat berbagai satwa yang selama ini dijaga keberlangsungannya oleh masyarakat adat.
Ia mengungkapkan perusahaan maupun pemerintah telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan masyarakat terkait rencana investasi perkebunan sawit. Namun masyarakat memilih menunggu hasil proses verifikasi hutan adat sebelum mengambil keputusan.
“Kami bilang, wilayah ini sedang diverifikasi oleh kementerian untuk hutan adat. Jadi kami tidak bisa menerima begitu saja. Kami tidak mau menandatangani dukungan itu,” katanya.
Sikap tersebut kemudian dipertegas melalui hasil musyawarah desa dan musyawarah adat yang digelar pada 23 Mei 2026. Melalui surat penolakan yang ditandatangani Pemerintah Desa dan Lembaga Adat Punan Long Adiu, masyarakat secara resmi menyatakan menolak kehadiran serta rencana kegiatan PT Alnea Agro Nusantara di wilayah desa dan wilayah adat mereka.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan menegaskan kawasan hutan adat tidak dapat ditetapkan apabila di dalamnya terdapat perkebunan kelapa sawit. Koordinator Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI, Yuli Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa hutan adat harus berada pada wilayah yang masih berhutan dan bukan merupakan lahan sawit maupun kepemilikan pribadi.
“Hutan adat itu ditetapkan di dalam wilayah adat yang masih berhutan. Dengan catatan dia bukan sawit dan bukan kepemilikan pribadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam peta usulan ditemukan areal sawit, maka kawasan tersebut akan dikeluarkan dari usulan hutan adat sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Bagi masyarakat Punan Long Adiu, hutan tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari identitas budaya dan pengetahuan adat yang diwariskan secara turun-temurun. Aktivitas berburu, meramu, berladang, hingga pemanfaatan gaharu, damar, rotan dan tanaman obat tradisional masih menjadi bagian penting kehidupan sehari-hari.
Tim verifikasi menilai hubungan masyarakat dengan hutan bersifat permanen dan telah berlangsung lintas generasi. Karena itu, perubahan fungsi kawasan dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan identitas budaya masyarakat adat.
“Kalau hutan tidak ada, pengetahuan-pengetahuan ini akan hilang. Ketika pengetahuan ini hilang, maka jati diri atau identitas masyarakat Punan Long Adiu juga akan terpengaruh,” tutup Adi. (*st)






