TERASKALTARA.ID, MALINAU — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di proyek pembangunan PLTA Mentarang, Kabupaten Malinau. Salah satu subkontraktor, Sinohydro Co., Ltd., dilaporkan oleh pekerja terkait penerapan sistem kerja ‘all in’ yang disebut mengabaikan hak dasar tenaga kerja.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang pekerja berinisial S, yang bekerja sebagai surveyor pada proyek Mentarang Induk Hydroelectric Project Package 1C Diversion Tunnel. Ia mengaku telah bekerja tanpa hari libur selama berbulan-bulan tanpa menerima kompensasi lembur maupun pengganti hari istirahat.
“Sejak Desember 2024 saya bekerja tujuh hari berturut-turut tanpa libur akhir pekan. Tidak ada upah lembur atau hari pengganti,” ujar S kepada TerasKaltara.id, Jumat (1/5/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
S menjelaskan, perusahaan menerapkan sistem kerja ‘all in’ dengan durasi delapan jam per hari. Namun, menurutnya, kelebihan jam kerja maupun pekerjaan pada hari libur tidak dihitung sebagai dasar pembayaran lembur. Perusahaan, kata dia, menganggap seluruh kompensasi telah termasuk dalam gaji yang diterima pekerja.
“Pihak perusahaan menyampaikan semua sudah termasuk dalam gaji, jadi tidak ada lagi hitungan lembur, termasuk kerja di hari libur,” katanya.
Tak hanya soal upah, S juga menyoroti minimnya waktu istirahat. Ia mengungkapkan pekerja hanya mendapatkan cuti roster setiap tiga bulan sekali selama 14 hari, tanpa adanya libur mingguan.
“Saya hanya mendapat cuti setiap tiga bulan, itu pun 14 hari. Selama itu saya terus bekerja tanpa libur mingguan,” tuturnya.
Atas kondisi tersebut, S menyatakan akan memperjuangkan haknya, termasuk pembayaran upah lembur, kompensasi kerja di hari libur, serta pemberian waktu istirahat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga meminta pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, ketentuan ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam aturan itu ditegaskan pekerja berhak atas waktu kerja yang wajar, upah lembur jika melebihi jam kerja normal, serta hak istirahat mingguan dan cuti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sinohydro Co., Ltd. belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(tk01)




