TERASKALTARA.ID, MALINAU — Harga LPG non-subsidi jenis Bright Gas ukuran 5,5 kilogram di Kabupaten Malinau menunjukkan disparitas yang cukup tajam di tingkat pengecer. Dalam sepekan terakhir, harga yang diterima konsumen bervariasi antara Rp145 ribu hingga Rp160 ribu per tabung, meski berasal dari jalur distribusi yang sama.
Kondisi ini mencuat setelah adanya penyesuaian harga yang diberlakukan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada 18 April 2026 dini hari. Di tingkat agen, harga Bright Gas 5,5 kg untuk wilayah Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau naik dari Rp97 ribu menjadi Rp114 ribu, sementara ukuran 12 kg naik dari Rp202 ribu menjadi Rp238 ribu.
Namun di lapangan, harga justru melambung dan tidak seragam. Fenomena ini dinilai sebagai indikasi lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap rantai distribusi dan margin harga di tingkat pengecer.
Dalam perspektif ekonomi, kondisi tersebut dikenal sebagai price dispersion atau disparitas harga, yakni ketika barang yang sama dijual dengan harga berbeda dalam satu wilayah. Situasi ini umumnya mencerminkan ketidakefisienan pasar serta lemahnya kontrol distribusi.
Pemerintah sebenarnya memiliki landasan kuat untuk mengendalikan kondisi tersebut. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 25, menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang penting, termasuk energi seperti LPG.
Selain itu, asas keadilan, transparansi, dan kemanfaatan dalam kebijakan perdagangan juga mengharuskan distribusi dan penetapan harga berjalan secara wajar serta tidak merugikan masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, pelaku usaha kecil mulai merasakan dampaknya. Salah satu pelaku UMKM di Malinau, Jumadi, mengaku kenaikan harga LPG semakin menekan biaya operasional usahanya.
“Tabung 5,5 kg saya beli Rp145 ribu di toko. Kalau di agen memang lebih murah sekitar Rp138 ribu, tapi harus beli banyak. Belum lagi minyak goreng juga naik, jadi makin berat bagi kami,” ujarnya.
Sementara itu, Pengelola Agen LPG Non-Subsidi Malinau, Abdurrahman, menjelaskan bahwa kenaikan harga di daerah merupakan dampak kebijakan regional.
“Untuk di Malinau, Bright Gas 5,5 kg sebelumnya Rp123 ribu sekarang menjadi Rp138 ribu. Untuk ukuran 12 kg dari Rp255 ribu menjadi Rp275 ribu. Kenaikan mulai 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wita,” jelasnya.
Meski terjadi kenaikan harga, ia memastikan stok LPG di wilayah Malinau masih dalam kondisi aman dan tidak terjadi kelangkaan.
Di sisi lain, pengecer mengaku hanya mengambil margin tipis. Nasya (35), salah satu pemilik toko, menyebut selisih harga jualnya tidak besar.
“Saya ambil di agen Rp140 ribu, lalu dijual Rp145 ribu. Di toko lain mungkin berbeda, tapi saya ambil margin Rp5 ribu saja,” katanya.
Ia berharap harga LPG bisa kembali stabil mengingat gas merupakan kebutuhan utama rumah tangga.
Disparitas harga yang terjadi saat ini dinilai menjadi “rapor merah” bagi pengawasan pemerintah daerah. Tanpa pengendalian yang jelas terhadap distribusi dan penetapan margin, potensi ketidakadilan harga akan terus membayangi konsumen, khususnya di wilayah perbatasan dan pedalaman seperti Malinau.




