TERASKALTARA.ID, MALINAU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi memberlakukan pajak transportasi air mulai Mei 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini merupakan perluasan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya hanya berlaku untuk kendaraan darat.
Pajak kendaraan di atas air (PKAA) ini juga akan diberlakukan di Kabupaten Malianau mulai 1 Mei 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo, menjelaskan bahwa penerapan pajak ini memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah diatur dalam perundang-undangan. Menurutnya, perkembangan sektor transportasi air di Kaltara menjadi peluang besar untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Ini bukan jenis pajak baru, melainkan perluasan dari PKB. Kalau sebelumnya hanya kendaraan darat, sekarang juga mencakup kendaraan bermotor di atas air,” ujarnya.
Objek pajak yang dikenakan meliputi kapal penumpang, kapal pengangkut barang, hingga speedboat yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara. Dari hasil pendataan sementara, sekitar 70 unit speedboat telah tercatat dan melakukan pembayaran pajak.
“Speedboat sudah kita kenakan, dan saat ini ada sekitar 70 unit yang beroperasi di Kaltara sudah membayar pajak,” jelasnya.
Selain itu, kapal pengangkut barang, termasuk yang berasal dari luar daerah namun beroperasi di wilayah Kaltara, juga menjadi sasaran dalam kebijakan ini. Pemerintah menilai sektor ini memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD.
Meski demikian, Bapenda memastikan kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat kecil, khususnya nelayan. Kapal nelayan dengan kapasitas di bawah 10 Gross Ton dikecualikan dari kewajiban pajak sebagai bentuk perlindungan.
“Untuk nelayan kecil kita beri pengecualian. Di bawah 10 GT tidak dikenakan pajak, jadi yang kita sasar kapal-kapal besar atau komersial,” tegasnya.
Tomy menambahkan, selain sektor transportasi air, pemerintah daerah juga tengah mengoptimalkan potensi pajak dari alat berat sebagai bagian dari strategi peningkatan PAD.
Ia berharap, implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif dengan dukungan para pelaku usaha, tanpa berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat.
“Kita harapkan ada kerja sama yang baik, sehingga pajak ini tidak dibebankan ke masyarakat dalam bentuk kenaikan harga barang,” pungkasnya.(*)




