TERASKALTARA.ID, MALINAU – Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau mulai mempersiapkan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Dalam keterangannya, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Parsi, menjelaskan sejumlah perubahan yang akan diterapkan pada proses penerimaan kali ini, termasuk mekanisme zonasi dan daya tampung.
Parsi mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan penting antara sistem SPMB yang akan diterapkan pada 2025-2026 dengan Penerimaan Peserta Didik (PPDB) pada 2004-2005. Ia menekankan perlunya evaluasi ulang terhadap rekomendasi sekolah berdasarkan domisili siswa agar lebih tepat sasaran.
“Dulu, misalnya dari SD 5 Kota langsung kita arahkan ke SMP 2 Kota. Tapi ternyata banyak siswa berasal dari wilayah Malinau Utara, Barat, hingga Malinau Selatan Hilir. Ini yang akan kami kaji kembali agar lebih tepat,” jelas Parsi.
SPMB tahun ini dijadwalkan berlangsung mulai Mei hingga Juni 2025. Dinas Pendidikan akan menyampaikan pedoman serta petunjuk teknis (juknis) kepada sekolah-sekolah SD dan SMP di seluruh wilayah Malinau. Parsi menyebut bahwa ketentuan umum seperti daya tampung masih mengacu pada tahun sebelumnya—28 siswa per rombongan belajar untuk SD, dan 32 siswa untuk SMP.
Salah satu hal yang juga menjadi perhatian adalah sistem jalur penerimaan yang mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya jalur zonasi mencapai 75 persen, tahun ini hanya dialokasikan sebesar 50 persen. Sementara itu, jalur afirmasi mendapatkan porsi 20 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi meningkat menjadi 25 persen.
“Kalau dari jalur prestasi, perpindahan, atau afirmasi tidak terpenuhi, maka akan dialihkan ke jalur domisili. Kita sesuaikan dengan kondisi riil di lapangan,” imbuhnya.
Parsi juga menyoroti kecenderungan penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit, seperti SMP 1 Kota, yang kerap menimbulkan persoalan berulang. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan kepada seluruh sekolah dan berharap sekolah serta orang tua siswa patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penerimaan siswa. Dinas Pendidikan menggandeng Inspektorat untuk menjadi narasumber dalam sosialisasi terkait potensi gratifikasi dan pungutan liar (pungli).
“Kita menjaga kemungkinan itu. Tidak bisa memastikan ada atau tidak, tapi kita antisipasi. Selama ini belum ada laporan pungli, tapi kalau ditemukan, akan ada sanksi tegas terhadap kepala sekolah,” tegasnya.
Parsi berharap SPMB tahun ini berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta tetap berpihak kepada siswa-siswa yang berhak mendapatkan pendidikan di lingkungan terdekat sesuai alamat tempat tinggal mereka.
“Semua ini demi memastikan anak-anak kita mendapatkan hak pendidikannya secara adil,” pungkasnya.