Disdik Malinau Minta Sekolah di Pedalaman dan Perbatasan Aktif Laporkan Kondisi Udara

kondisi-udara-malinau.jpg.
Potret langit Malinau yang berwarna abu-abu pekat karena asap kiriman karhutla.

TERASKALTARA.ID, MALINAU –  Pemerintah Kabupaten Malinau memberlakukan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) pada 13-14 Oktober 2026 bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD/MI hingga SMP/MTs. Kebijakan ini diambil menyusul penurunan kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdasarkan pemantauan indeks standar pencemar udara (ISPU) mengarah ke kategori tidak sehat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 050/697/SETDA tertanggal 12 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Pembelajaran Menjadi Belajar dari Rumah (BDR) dalam rangka Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla.

Sejalan dengan kebijakan itu, Dinas Pendidikan meminta seluruh satuan pendidikan, termasuk di wilayah perkotaan, pedalaman hingga perbatasan, untuk terus melaporkan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Dr. Fiteriady, mengatakan laporan dari satuan pendidikan menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya di tengah kondisi kabut asap.

Ia meminta pihak sekolah berkoordinasi dengan puskesmas terdekat atau instansi berwenang yang memiliki peralatan untuk mengukur kualitas udara, sehingga pemantauan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami tetap mengimbau kepada semua satuan pendidikan, baik yang ada di wilayah perkotaan, pedalaman maupun perbatasan, untuk terus melaporkan kondisi pantauan udara mereka, terutama dengan menghubungi puskesmas terdekat yang memang punya kewenangan atau alat ukur untuk mengetahui kondisi udara,” ujar Fiteriady.

Menurutnya, pemantauan tersebut penting karena Dinas Pendidikan tidak dapat menjangkau secara langsung seluruh wilayah, terutama daerah pedalaman dan perbatasan.

Karena itu, laporan dari sekolah perlu dibandingkan dengan hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan puskesmas maupun instansi terkait agar pemerintah daerah memperoleh gambaran kondisi di lapangan.

“Jadi, hasil laporan mereka itu dibandingkan dengan hasil pantauan udara dari masing-masing puskesmas atau pihak yang berwenang. Itu menjadi acuan kami juga untuk mengambil kebijakan selanjutnya,” jelasnya.

Selain meminta laporan kondisi udara secara berkala, Fiteriady mengingatkan satuan pendidikan dan orang tua agar tetap memperhatikan kesehatan anak selama kebijakan BDR berlangsung.

Ia meminta peserta didik tetap menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah bersama keluarga, mengingat tingkat kerentanan kesehatan setiap anak berbeda-beda.

Menurutnya, paparan kabut asap dapat menimbulkan dampak yang berbeda pada setiap individu. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan tanpa membedakan kondisi kesehatan masing-masing anak.

“Kita tidak tahu kerentanan masing-masing anak karena kemampuan dan tingkat kesehatan mereka berbeda-beda. Ada yang mungkin cepat terkena dampaknya akibat kabut asap, ada juga yang tidak langsung terdampak. Namun, semua tetap kita perlakukan sama, wajib menjaga kesehatan, paling tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” tegasnya.

Fiteriady berharap sekolah, orang tua, serta pihak terkait dapat bekerja sama dalam memantau kondisi udara dan menjaga kesehatan peserta didik, terutama selama kabut asap masih memengaruhi kualitas udara di Kabupaten Malinau.

Laporan berkelanjutan dari berbagai wilayah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengevaluasi kondisi di lapangan dan menentukan langkah lanjutan terkait pelaksanaan pembelajaran. (Tk02)

Pos terkait