Polda Kaltara Siap Hadapi Praperadilan LSH, Ungkap Laporan Sewa Alat Berat Rp1,5 Miliar

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Polda Kaltara memastikan siap menghadapi praperadilan yang diajukan LSH alias AH alias AW terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Penyidik menegaskan proses hukum terhadap LSH tetap berjalan meski upaya praperadilan ditempuh pihaknya.

Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan mengatakan, pihaknya akan menghadapi proses praperadilan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Perkara tetap jalan, prapid kita hadapi,” ujar Yudhistira.

Yudhistira mengatakan tidak ada persiapan khusus dari penyidik untuk menghadapi praperadilan tersebut.

“Gak ada, biasa aja,” katanya.

Dalam perkara dugaan penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp5 miliar tersebut, LSH juga melaporkan AA ke Polda Kaltara. Sebelumnya, pada 2024, LSH disebut telah melaporkan AA bersama rekannya, AK, ke Polres Tarakan dalam perkara berbeda.

Yudhistira membenarkan adanya laporan yang dibuat LSH terhadap pihak lain tersebut. Menurutnya, laporan itu diproses di Polres Tarakan dan Polda Kaltara.

“Iya, laporan balik, alias saling lapor. Ke Polda juga,” ujarnya.

Selain perkara tersebut, Yudhistira mengungkap adanya laporan lain terhadap LSH dari pemilik alat berat. Laporan itu berkaitan dengan alat berat yang disebut disewa LSH, namun pembayarannya belum diselesaikan.

“Satu lagi ada laporan juga dari pemilik alat berat yang disewa LSH tapi gak dibayar, sedang kita proses lidik juga,” ungkapnya.

Laporan tersebut disebut dibuat sejak Januari 2026 dengan nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Namun, perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka terhadap LSH.

“Belum, masih lidik,” tegasnya.

Yudhistira menambahkan, pemeriksaan terhadap LSH dalam perkara lain yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara tetap dapat dilakukan meski saat ini yang bersangkutan berada dalam penanganan Polres Tarakan terkait perkara etomidate.

“Karena ada perkara narkotika, nanti untuk pemeriksaan perkara lainnya yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara, penyidik yang akan mendatangi LSH, kan di sel polisi juga,” tandasnya.

Sementara itu, penasihat hukum LSH, Marihot GT Sihombing, mengaku belum memperoleh informasi langsung dari kliennya terkait laporan baru mengenai dugaan tunggakan pembayaran sewa alat berat senilai sekitar Rp1,5 miliar tersebut.

“Terus terkait kasus adanya tunggakan yang Rp1,5 itu miliar, ya kami dari PH sejauh ini belum mendapatkan koordinasi dari klien. Tapi nantinya jika kami sudah mendapatkan koordinasi, pasti kami akan tindak lanjuti,” ujarnya, Jumat (25/9/2026).

Terkait praperadilan, Marihot mengatakan pihaknya telah hadir sesuai jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Namun, sidang tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon tidak hadir.

“Jadi kan akibat penundaan ini, ketidakhadiran termohon ya, kami merasa ada pelayanan kepada masyarakat. Berarti Polri kurang dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan,” ujar Marihot.

Ia mengatakan tim penasihat hukum tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi sidang lanjutan dan mengaku siap mengikuti jadwal yang ditetapkan pengadilan.

“Kalau kami siap selalu. Tidak ada persiapan khusus kami, biasa aja. Makanya kami bisa on time, hadir. Karena enggak ada persiapan khusus kami,” katanya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Selor, perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tjs. Pemohon tercatat atas nama Lie Siong Hwa, sedangkan pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolri cq Kapolda Kalimantan Utara cq Direktur Reserse Kriminal Umum.

Perkara tersebut didaftarkan pada Jumat (18/9/2026). Sidang perdana yang digelar Jumat (25/9/2026) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jumat (2/10/2026).

“Sidang lanjutan praperadilannya 2 Oktober, hari Jumat. Kami sudah siap,” pungkasnya.

Pos terkait