Empat Napi Dipindah dari Lapas Tarakan ke Nunukan, Ini Alasan di Baliknya

Petugas Lapas Kelas IIA Tarakan melakukan pengawalan dan pemeriksaan terhadap WBP sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nunukan, Sabtu (10/52026).

TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Tarakan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nunukan pada Sabtu pagi (10/5/2026). Pemindahan yang dilakukan dengan pengawalan ketat ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari strategi menjaga keamanan sekaligus mengurai kepadatan hunian lapas.

Langkah ini disebut sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), sekaligus memastikan proses pembinaan narapidana berjalan lebih optimal.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menegaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Mulai dari pemeriksaan administrasi, kesehatan, hingga penggeledahan dilakukan secara menyeluruh sebelum keberangkatan.

“Warga binaan yang dipindahkan telah melalui pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, penggeledahan badan, serta pemeriksaan barang bawaan demi memastikan kegiatan pemindahan berlangsung dengan aman,” ujar Jupri.

Selama proses pemindahan, pengawalan dilakukan secara ketat oleh petugas Kesatuan Pengamanan guna memastikan perjalanan berjalan lancar tanpa kendala.

Setibanya di Lapas Kelas IIB Nunukan, keempat WBP langsung menjalani serangkaian prosedur penerimaan. Mulai dari registrasi ulang, pemeriksaan kesehatan awal, hingga penempatan di blok hunian yang disesuaikan dengan klasifikasi serta tingkat risiko masing-masing.

Jupri memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar-lapas dalam mendukung keberlanjutan proses pembinaan narapidana.

“Koordinasi antara Lapas Kelas IIA Tarakan dan Lapas Kelas IIB Nunukan akan terus dilakukan guna memastikan proses adaptasi narapidana berjalan dengan baik serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan lapas yang lebih efektif, tidak hanya dari sisi keamanan, tetapi juga kapasitas hunian dan kebutuhan pembinaan.

“Pemindahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan, kapasitas hunian, serta kebutuhan pembinaan narapidana guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” tutupnya.(*)

Pos terkait