TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Menjelang Iduladha 2026, ancaman masuknya ternak ilegal melalui jalur “tikus” kembali menjadi sorotan serius di Kalimantan Utara. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka celah masuknya penyakit hewan berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga Lumpy Skin Disease (LSD).
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara mengungkapkan, masih banyak pelaku usaha yang mencoba menghindari pengawasan dengan memanfaatkan pelabuhan tidak resmi. Modus ini dinilai berisiko tinggi karena ternak tidak melalui pemeriksaan karantina yang seharusnya menjadi syarat utama lalu lintas hewan.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan seluruh ternak wajib masuk melalui pintu resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau dia masuk tidak di tempat yang ditetapkan, walaupun punya dokumen, itu tetap melanggar. Karena petugas kami tidak bisa melakukan tindakan karantina di situ,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat delapan titik resmi pemasukan dan pengeluaran hewan di Kalimantan Utara yang diawasi langsung petugas. Namun di luar itu, ada sekitar 53 titik pelabuhan, termasuk dermaga tidak resmi, yang berpotensi menjadi jalur masuk ilegal.
Menurutnya, tindakan karantina hanya bisa dilakukan di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran (TPP) resmi yang dilengkapi fasilitas pemeriksaan.
“Ketika dia punya dokumen karantina, dia harus sandar di TPP yang ditetapkan juga karena di sanalah ada pejabat karantina melakukan tindakan pemeriksaan,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut mencakup verifikasi dokumen, kesesuaian jumlah ternak, alat angkut, hingga pemeriksaan fisik hewan guna memastikan tidak ada indikasi penyakit menular.
Dalam prosedur resmi, setiap ternak wajib dilengkapi dokumen Health Certificate (HC) atau KH-1 yang memuat asal ternak, tujuan pengiriman, jumlah hewan, serta alat angkut yang digunakan. Meski biaya penerbitan dokumen tergolong murah, sekitar Rp5 ribu per ekor, pelanggaran masih kerap ditemukan.
“Di dokumen itu sudah jelas alat angkutnya apa, jumlahnya berapa, tujuannya ke mana. Kalau di lapangan berbeda, itu sudah pelanggaran,” katanya.
Selain itu, pelanggaran juga terjadi ketika lokasi bongkar ternak diubah tanpa laporan resmi kepada petugas karantina. Kondisi ini dinilai berbahaya karena setiap daerah memiliki status kesehatan hewan yang berbeda.
“Misalnya tujuannya di Tarakan, tapi ternyata dibongkar di tempat lain, itu juga pelanggaran. Karena tidak sesuai dengan dokumen karantina,” tambahnya.
Ichi mengingatkan, pemasukan ternak tanpa prosedur resmi sangat berisiko terhadap kesehatan hewan di daerah.
“Kalau tidak sesuai prosedur, potensi masuknya penyakit seperti PMK atau Lumpy Skin Disease menjadi lebih tinggi karena tidak ada pengawasan langsung dari petugas karantina,” tegasnya lagi.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, pelanggaran lalu lintas hewan dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Meski demikian, pihak karantina masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha.
“Penegakan hukum itu langkah terakhir. Kita utamakan sosialisasi dulu, kita ingatkan. Tapi kalau tetap melanggar, tentu akan ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.(*)




