Jadi Alarm Keras, Fasilitator Hak Anak Soroti 93 Kasus Kehamilan Remaja di Malinau

TERASKALTARA.ID, MALINAU — Angka kehamilan remaja di Kabupaten Malinau sepanjang 2025 mencapai 93 kasus. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dinilai berkaitan erat dengan tingginya praktik perkawinan usia dini yang masih terjadi di masyarakat.

Data tersebut diungkap Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Sosial (DP3S) Malinau. Selain kehamilan remaja, tercatat pula sebanyak 44 kasus perkawinan anak di bawah usia 18 tahun, baik yang dilakukan secara agama maupun hukum. Jumlah serupa juga ditemukan pada perkawinan tidak tercatat di usia yang sama.

Kepala DP3S Malinau, Muliadi, mengatakan fenomena kehamilan remaja dan perkawinan dini masih menjadi persoalan yang terus muncul hampir setiap bulan.

“Ya betul, itu juga kita kawal perkawinan di bawah umur. Sekitar 44 kasus kemarin, dan memang hampir setiap bulan itu ada,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (5/5) lalu.

Menurutnya, kehamilan remaja sering kali menjadi faktor pendorong terjadinya perkawinan dini. Dalam kondisi tersebut, DP3S tetap melakukan pendampingan terhadap remaja yang bersangkutan.

“Kalau sudah terjadi kehamilan, kita tetap lakukan pendampingan. Kita asesmen, lalu kita dampingi sampai pada pemberian rekomendasi agar yang bersangkutan bisa mendapatkan kepastian status,” jelasnya.

Menanggapi tingginya angka tersebut, Fasilitator Konvensi Hak Anak Pemprov Kaltara untuk Malinau, Ading Reflin, menilai kondisi itu sebagai alarm keras bagi semua pihak.

“Ini alarm keras buat kita semua. Kita sedang bicara soal masa depan anak-anak kita yang terancam putus di tengah jalan. Setiap satu kasus kehamilan remaja adalah tanda bahwa ada sistem perlindungan yang bolong, entah itu di lingkungan keluarga, sekolah, maupun lingkungan sosialnya,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh Teras Kaltara, Kamis (7/5).

Ia menyoroti masih kuatnya stigma sosial terhadap anak yang mengalami kehamilan di usia muda. Menurutnya, banyak remaja justru kehilangan hak pendidikan akibat tekanan lingkungan dan dorongan untuk menikah dini.

“Seringkali, saat hal ini terjadi, kita justru lebih cepat menghakimi si anak daripada mencarikan solusi. Padahal, mengeluarkan mereka dari sekolah atau memaksa mereka masuk ke jenjang pernikahan dini itu bukan solusi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa menikahkan anak di usia dini hanya akan menambah persoalan baru, baik dari sisi mental maupun kesehatan reproduksi.

“Menikahkan anak di usia dini itu sama saja dengan memutus rantai impian mereka secara paksa,” tegasnya.

Menurutnya, edukasi seksual tidak lagi bisa dianggap sebagai hal tabu. Ia mendorong adanya langkah nyata melalui keterlibatan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial untuk memberikan ruang aman bagi anak dalam menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

“Ke depan, kita tidak bisa lagi menutup mata dan menganggap edukasi seksual itu tabu. Tabu itulah yang sebenarnya membunuh masa depan mereka. Orang tua harus bisa jadi tempat cerita yang aman, dan sekolah harus tetap menjamin hak pendidikan mereka apa pun kondisinya,” pungkasnya.(*)

Pos terkait