Sekda Malinau Minta OPD Segera Tuntaskan Temuan BPK pada Pemeriksaan LKPD 2025

KOMINFO - Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus saat memberikan arahan kepada OPD dalam rapat Exit Meeting.

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus mengikuti kegiatan Exit Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malinau Tahun 2025, Senin (5/5) lalu.

Dalam pengarahannya, Sekda menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut terhadap seluruh temuan yang disampaikan oleh BPK. Ia menyoroti masih adanya sejumlah temuan lama yang terus berulang akibat belum ditindaklanjuti secara optimal oleh perangkat daerah.

“Beberapa temuan dari tahun-tahun sebelumnya masih terus muncul. Selama tidak ditindaklanjuti, hal tersebut akan tetap menjadi catatan dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Ernes juga mengingatkan bahwa pemda memiliki batas waktu selama 60 hari kalender untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah diminta segera menyiapkan langkah konkret, termasuk menyusun rencana aksi yang tepat dan terukur.

Ia mendorong agar OPD aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi terbaik, termasuk melalui konsultasi dengan BPK maupun instansi pengawasan lainnya.

Selain itu, Ernes menekankan pentingnya verifikasi ketat terhadap belanja hibah dan berbagai kegiatan yang dibiayai pemerintah daerah. Menurutnya, setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Dalam rangka penyusunan rencana aksi tindak lanjut, Ia meminta seluruh pejabat terkait hadir langsung dan tidak diwakilkan, khususnya pada agenda yang dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Mei 2026.

“Rencana aksi ini menjadi kunci dalam menentukan langkah penyelesaian. Kehadiran langsung sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan temuan,” jelasnya.

Di akhir arahannya, Ernes kembali mengingatkan seluruh OPD agar lebih cermat dan disiplin dalam pengelolaan anggaran, serta memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.(*)

Pos terkait