TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang melanda Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, terungkap bukan disebabkan keterbatasan pasokan, melainkan lemahnya kepatuhan perizinan penyalur BBM. Dari enam SPBU yang beroperasi, lima di antaranya diketahui tidak mengurus penyesuaian izin hingga masa berlakunya berakhir.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lala) KSOP Tarakan, Capt Umar Rahman, menjelaskan bahwa izin Pemanfaatan Garis Pantai (PGP) yang dimiliki SPBU hanya berlaku selama satu tahun dan wajib ditingkatkan menjadi Terminal Khusus (Tersus).
“Setelah habis satu tahun, itu harus dilakukan penyesuaian. Artinya penyesuaian adalah peningkatan dari izin PGP ke Terminal Khusus (Tersus), dan untuk penyesuaian itu tentu butuh proses,” ujar Umar di Tarakan, Rabu (17/12/2025).
Ia mengungkapkan, dari enam SPBU yang masa izinnya telah habis, hanya SPBU Jaqlien Sukses Energi yang saat ini dalam proses pengurusan izin.
“Dari enam SPBU yang sudah habis masa berlakunya, cuma SPBU Jaqlien Sukses Energi yang berproses. Lima lainnya sampai saat ini tidak mengurus,” tegasnya.
Akibat kondisi tersebut, KSOP Tarakan memberikan kebijakan sementara dengan menunjuk SPBU Jaqlien Sukses Energi sebagai satu-satunya penyalur BBM subsidi di Malinau. Kebijakan itu diambil atas dasar surat permohonan dari Bupati Malinau guna mengantisipasi kelangkaan BBM, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Karena hanya Jaqlien yang berproses, supaya tidak terjadi kelangkaan BBM, dipakailah Jaqlien. Yang lain belum ada proses sama sekali,” katanya.
Kendati demikian, kebijakan tersebut bersifat sementara. KSOP hanya memberikan tenggang waktu hingga 31 Desember 2025.
“Pak Kepala KSOP memberikan tenggang waktu sampai 31 Desember 2025. Untuk langkah selanjutnya kita menunggu arahan dari pimpinan,” jelas Umar.
KSOP Tarakan juga telah memberikan teguran berjenjang kepada lima SPBU lainnya yang tidak mengurus izin, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Setelah teguran ketiga, seluruh aktivitas dihentikan.
“Teguran sudah kita berikan sampai yang ketiga. Setelah itu, kita stop. Tidak boleh ada kegiatan lagi, kapal sandar pun tidak boleh karena sudah ada surat teguran ketiga,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi tersebut akan tetap berlaku sampai pihak SPBU menunjukkan keseriusan dengan memulai proses perizinan, termasuk pengurusan dokumen lingkungan seperti AMDAL melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Ini untuk melihat keseriusan mereka. Ternyata yang serius mengurus hanya Jaqlien,” katanya.
Sebagai informasi, kelangkaan Pertalite di Malinau telah memicu kepanikan warga. Pantauan di lapangan pada Selasa (16/12/2025) menunjukkan stok Pertalite di pengecer dan pom mini di sejumlah titik sudah kosong. Warga pun berbondong-bondong mengantre di pertashop dan pom mini yang masih memiliki persediaan.
Antrean panjang terlihat di salah satu pom mini di Jalan Raja Alam, Malinau Kota. Tidak hanya warga setempat, antrean juga diisi pengendara dari Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.
“Biasanya antre panjang itu di SPBU, sekarang justru di pom mini. Memang lagi susah,” ujar Tini, warga Malinau Seberang.
Ia mengaku telah berkeliling sejak pagi untuk mencari Pertalite eceran, namun semuanya telah habis. Bahkan, informasi yang beredar di grup WhatsApp menyebutkan kelangkaan BBM diperkirakan akan berlangsung hingga momen Natal dan Tahun Baru 2026.
“Intinya kita jaga-jaga. Jangan sampai kehabisan. Selain isi motor, saya juga isi di botol. Kalau benar, setidaknya ada cadangan,” pungkasnya.(Rz)




