TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Tarakan menjadi panggung kritik tajam dari kalangan pekerja terhadap praktik ketenagakerjaan yang dinilai belum adil. Isu dominasi tenaga kerja kontrak dan tekanan terhadap kebebasan berserikat kembali mengemuka, bahkan disebut sebagai bentuk “perbudakan modern” yang masih terjadi di sejumlah perusahaan.
Ketua DPD FSP Kahutindo Kalimantan Utara (Kaltara), Ahmad Samsudin Rifai, menegaskan bahwa May Day seharusnya tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi momentum refleksi atas kondisi riil buruh di lapangan.
“Harapan kami, buruh di Tarakan bisa memaknai May Day sebagai hari perjuangan. Karena masih banyak hak-hak pekerja yang belum terselesaikan, terutama terkait pekerja kontrak dan kebebasan berserikat,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia mengungkapkan, praktik penggunaan tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Kaltara, khususnya Tarakan, dinilai sudah meluas dan kerap tidak sesuai ketentuan.
“Pekerjaan yang sifatnya tetap seharusnya tidak boleh menggunakan tenaga kontrak. Tapi faktanya, hampir di semua perusahaan masih digunakan,” tegasnya.
Menurut Ahmad, kondisi tersebut menempatkan pekerja pada posisi rentan, tanpa kepastian kerja dan minim jaminan kesejahteraan. Ia bahkan menyebut praktik ini sebagai bentuk eksploitasi modern.
“Pekerja kontrak ini sangat rentan. Ketika perusahaan mengalami masalah, mereka yang pertama dikorbankan. Bahkan banyak yang tidak mendapatkan THR karena kontraknya diputus menjelang hari raya,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti masih adanya tekanan terhadap pekerja yang berupaya membentuk atau bergabung dengan serikat.
“Ada anggota dan pengurus kami yang dimutasi bahkan di-PHK saat mencoba membentuk serikat pekerja. Padahal kebebasan berserikat itu jelas diatur dalam perundang-undangan,” ungkapnya.
Sebagai solusi, pihaknya mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan agar pengawasan dan penanganan persoalan buruh dapat dilakukan lebih terpadu.
“Kami mendorong pembentukan Satgas Ketenagakerjaan agar penanganan masalah ini bisa dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai stakeholder,” katanya.
Di sisi lain, kalangan pengusaha melalui Sekretaris DPD Apindo Kaltara, Anita Riawati, mengakui praktik tenaga kontrak masih digunakan, namun menilai hal itu sebagai bagian dari kebutuhan operasional perusahaan.
“Memang ada perusahaan yang menggunakan tenaga kontrak karena lebih praktis, apalagi dengan kondisi SDM yang ada. Tapi kami juga berupaya agar penggunaan outsourcing bisa dikurangi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan outsourcing di Kaltara relatif masih terbatas dan sebagian besar tenaga kontrak direkrut langsung oleh perusahaan.
Terkait isu kebebasan berserikat, Anita menyebut pada prinsipnya perusahaan tidak melarang, namun diperlukan komunikasi yang lebih aktif dari kedua belah pihak.
“Pada prinsipnya perusahaan memperbolehkan. Hanya saja mungkin belum semua teredukasi. Serikat buruh juga perlu aktif jemput bola ke perusahaan,” katanya.
Ia berharap ke depan hubungan industrial di Kaltara dapat terjalin lebih harmonis melalui dialog yang intens dan terbuka.
“Kami berharap ada diskusi yang lebih intens, agar tidak ada sekat antara pengusaha dan pekerja,” tutupnya.




