Terungkap! Terduga Pelaku Pencurian yang Dihakimi Warga di Sebengkok Masih di Bawah Umur

Anak pelaku berinisial AS saat diamankan pihak kepolisian.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Kasus dugaan pencurian yang berujung aksi penghakiman massa di wilayah Sebengkok, Kota Tarakan, mendadak menyita perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Polisi memastikan, terduga pelaku pencurian tersebut merupakan anak di bawah umur yang sebelumnya telah dilaporkan melakukan aksi serupa di kawasan tersebut.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo menjelaskan, bahwa peristiwa ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana pencurian di daerah Sebengkok.

“Awalnya ada laporan dugaan pencurian di wilayah Sebengkok. Kemudian keesokan harinya atau besok lusanya, tepatnya Selasa (10/12/2025), terjadi peristiwa pengamanan oleh warga yang disertai pengeroyokan atau penghakiman massa terhadap seseorang di wilayah yang sama,” jelas Eko.

Dari hasil pendalaman, polisi mendapati bahwa orang yang diamankan dan dianiaya warga tersebut merupakan terduga pelaku pencurian di salah satu rumah warga Sebengkok.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata benar yang bersangkutan memang melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga di Sebengkok,” ujarnya.

Eko mengungkapkan, pelaku mencuri satu buah tas berisi uang tunai milik korban.

“Yang dicuri itu berdasarkan keterangan pelaku adalah satu buah tas yang berisi uang. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli handphone dan pakaian,” ungkapnya.

Pelaku, kata Eko, masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang.

“Pelaku masuk lewat pintu dapur atau pintu belakang rumah korban,” tambahnya.

Terkait aksi pencurian saat pelaku diamankan warga, pihak kepolisian tidak dapat memastikan secara rinci.

“Untuk peristiwa saat diamankan warga, kami tidak mengetahui secara pasti karena bukan kami yang melakukan pengamanan. Kami hanya menerima penyerahan pelaku dari warga ke kantor polisi,” jelas Eko.

Diketahui, pelaku berinisial AS dan masih berusia sekitar 15 tahun. Pelaku juga disebut sudah tidak bersekolah.

“Informasinya, anak pelaku ini merupakan anak di bawah umur, usianya sekitar 15 tahun dan sudah tidak sekolah,” katanya.

Lebih lanjut, IPDA Eko menyebut bahwa AS bukan kali pertama melakukan pencurian.

“Anak ini sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian. Namun sebelumnya diselesaikan dengan mediasi dan laporan dicabut oleh pelapor. Seingat saya, di Tarakan ini sudah tiga kali,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang yang diambil dari tas korban mencapai sekitar Rp3 juta.

“Menurut keterangan pelaku, uang yang diambil sekitar Rp3 juta dan digunakan untuk membeli HP, baju, dan kebutuhan lainnya,” kata Eko.

Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit handphone dan satu buah baju,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Tarakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak berhadapan dengan hukum.(Rz)

Pos terkait