Malinau Perkuat Kerja Sama dengan Kejari, Bupati Wempi Tekankan Kepastian Hukum bagi Investasi dan Masyarakat Adat

kerja-sama-pemkab-kejari.jpg.
Bupati Malinau, Wempi W.Mawa menandatangani nota kesepakatan bersama Kejari Malinau.

TERASKALTARA.ID, MALINAU– Pemerintah Kabupaten Malinau memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Malinau melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Selasa (30/6).

Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan, investasi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat.

Menurut Wempi, nota kesepakatan yang telah ditandatangani tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. Ia meminta agar seluruh perangkat daerah segera menindaklanjutinya melalui program kerja yang konkret sehingga pendampingan hukum dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kesepakatan ini sangat penting bagi kita semua. Jangan berhenti hanya pada penandatanganan, tetapi harus ditindaklanjuti sehingga benar-benar bermanfaat bagi seluruh OPD dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, dan Kejaksaan Negeri Malinau atas dukungan yang selama ini diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau, khususnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah.

Menurutnya, kehadiran pendamping hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum serta meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wempi turut menyoroti berbagai tantangan hukum yang masih dihadapi Kabupaten Malinau, terutama persoalan sengketa lahan, investasi, kawasan hutan, dan keberadaan masyarakat adat.

Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut memerlukan pendekatan yang tidak hanya berpedoman pada hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan hukum adat yang telah hidup dan diakui di tengah masyarakat.

“Kita membutuhkan kepastian hukum bagi semua pihak. Di satu sisi kita membutuhkan investasi untuk pembangunan daerah, tetapi di sisi lain kita juga harus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, termasuk masyarakat adat yang secara turun-temurun telah menguasai wilayah tertentu,” katanya.

Wempi menjelaskan, konflik kepemilikan lahan kerap muncul akibat adanya perbedaan antara ketentuan hukum negara dengan pengakuan hak berdasarkan adat. Kondisi tersebut tidak jarang memicu sengketa antarwarga, antardesa, bahkan menghambat pelaksanaan pembangunan pemerintah.

Ia mencontohkan sejumlah proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jaringan listrik, dan penyediaan air bersih yang masih menghadapi kendala perizinan maupun persoalan kawasan hutan, meskipun pembangunan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Karena itu, Bupati berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan Kejaksaan Negeri Malinau dapat diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat perangkat daerah. Dengan demikian, pendampingan hukum dapat dilakukan secara lebih teknis, terarah, dan berkelanjutan.

Selain itu, ia juga mendorong adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai hukum perdata dan tata usaha negara agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum.

“Melalui sinergi ini kita berharap berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan dengan baik, sehingga pembangunan dapat berjalan, investasi tetap terjaga, dan hak-hak masyarakat juga terlindungi,” tutupnya. (*st)

Pos terkait